
Polda Jatim Tetapkan 18 Tersangka dalam Kerusuhan di Kota Malang, 2 Masih Buron. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Polda Jawa Timur dan jajarannya menangkap 62 orang dalam aksi demonstrasi ricuh di Mako Polresta Malang Kota pada akhir Agustus. Dari jumlah tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil mengamankan 61 orang, dengan rincian 40 orang dewasa, 21 anak. 43 orang telah dipulangkan dan 18 orang menjalani proses hukum," tutur Direskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, Sabtu (20/9).
Dia mengatakan 18 orang tersangka diamankan dari TKP Polresta Malang Kota dan Pos Lantas Malang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana, seperti provokasi, perusakan, hingga pembakaran.
"Mereka bahkan melempari petugas kepolisian dengan bom Molotov, sebagaimana yang ada di TV. 18 tersangka dalam kerusuhan Malang Kota ini diamankan dalam kurun waktu 29 Agustus hingga 8 September 2025," imbuh Widi Atmoko.
Berikut identitas tersangka kerusuhan di Malang Kota:
1. MI, 19 tahun, warga asal Bungkulu.
Terbukti melempar batu ke petugas di Maporesta Malang Kota dan merusak bis pelayanan di Polresta;
2. DZ, 22 tahun, warga Malang, berperan merusak dan merobohkan tenda pos polisi;
3. YNAM, 20 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
4. FG, 19 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
5. BPA. 25 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
6. APS, 18 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;
7. RE, 20 tahun, warga Asal Kota Malang, terbukti melakukan provokasi untuk merusak Pos Lantas Malang serta secara bersama-sama melakukan perusakan kantin;
8. AK, 20 tahun, warga Malang, berperan merusak pagar Maporesta Malang Kota;
9. FAI, 21 tahun, warga Malang, berperan melempari batu ke arah petugas bersama masa ke dalam Maporesta Malang kota dan merusak pagar utara;
10. BA, 22 tahun, warga Surabaya, berperan melempari batu dan enam botol ke arah petugas, dengan masa aksi lainnya di dalam mako;
11. R, 21 tahun, warga Blitar, berperan melempari batu ke arah petugas di Maporesta Malang kota dan merusak bus pelayanan;

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
