
Polres Mojokerto menunjukkan foto potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto, Senin (8/9). (Najibah for JawaPos.com)
JawaPos.com - Warga Mojokerto digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di jurang Jalur Pacet - Cangar pada Sabtu pagi (6/9). Bukan hanya satu potongan tubuh, tetapi ada puluhan yang tercecer di TKP.
Tak sampai 24 jam, Polres Mojokerto membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi.
Pelaku diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Minggu dini hari (7/9). Adapun korbannya adalah TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Kabupaten Lamongan.
"Perkara ini diawali dari seorang warga berinisial S di wilayah Pacet, yang menemukan potongan telapak kaki sebelah kiri," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Polres Mojokerto kemudian mendatangi TKP, di sana, ditemukan kembali potongan tubuh korban, yang berceceran dan berjarak cukup jauh dari lokasi penemuan pertama. Berjarak 50 meter hingga 100 meter.
"Dari potongan tersebut selanjutnya kita informasi dengan tim Inafis dan kita sepakati untuk memohon bantuan kepada Direktorat Samapta Polda Jawa Timur, yaitu memohon bantuan anjing pelacak," imbuhnya.
Dengan bantuan anjing pelacak itu, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban di TKP. Polisi kemudian menggunakan teknologi Inafis ataupun digital forensik untuk mengidentifikasi korban.
Yang mengejutkan, pelaku menghabisi nyawa korban sejak Minggu, 31 Agustus 2025, seminggu sebelum potongan tubuh korban ditemukan di Jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
"Yang bersangkutan melaksanakan aksinya sebenarnya di tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02:00 dini hari. Karena dia pulang menunggu selama 1 jam, begitu dibukakan pintu eksekusi dilakukan," tukas AKBP Ihram.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
