Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 23.27 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Proses Pidana Oknum Jaksa di Sumut Bila Terbukti Bersalah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

JawaPos.com–Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba. Itu bila hasil pemeriksaan pengawasan nanti menyatakan bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.

Perintah Jaksa Agung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

”Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti diarahkan ke tindak pidana,” kata Ketut seperti dilansir dari Antara.

Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara. Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

”Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana,” ujar Ketut Sumedana.

Masih maraknya oknum jaksa yang nakal menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung, kata Ketut, memiliki pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus. Upaya pencegahan, mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.

”Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas,” ujar Ketut.

Tidak hanya itu, menurut Ketut, Kejaksaan Agung juga memiliki beberapa pengawasan terkait dengan jaksa. Yakni pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.

”Jadi, masyarakat, media, LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ucap Ketut.

Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di tingkat pusat hingga daerah di setiap kejaksaan tinggi. Kejagung juga memiliki Satgas 53 yang dibentuk Jaksa Agung dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa.

Tugas Satgas 53 tersebut melakukan klarifikasi dan identifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.

”Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan,” tutur Ketut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore