Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 14.28 WIB

PSI Kecam Pembubaran Ibadah di Padang, Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa) - Image

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras insiden pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, yang terjadi pada Minggu (27/7).

“PSI mengecam pembubaran ibadah di Padang yang disertai kekerasan. Kami mendorong aparat keamanan menindak tegas pelaku. Kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan,” kata juru bicara DPP PSI, Danik Eka Rahmaningtiyas kepada wartawan, Rabu (30/7).

Danik menegaskan kebebasan beribadah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga tidak boleh diganggu oleh siapa pun. 

“⁠Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beribadah untuk warga negara tanpa kecuali,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri demi menjaga perdamaian dan keharmonisan antarumat beragama.

“⁠PSI meminta semua pihak menahan diri untuk menjaga kedamaian dan tetap menjunjung tinggi toleransi,” pungkas Danik.

Insiden tersebut diketahui terjadi saat puluhan warga mendatangi sebuah Rumah Doa yang tengah digunakan jemaat GKSI untuk beribadah. 

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak massa membawa balok kayu dan membubarkan aktivitas ibadah dengan intimidasi. Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore