
Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)
JawaPos.com-Fatwa haram penggunaan sound horeg, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), membuat banyak pelaku usaha audio kelimpungan. Investasi alat berharga ratusan juta rupiah, kini terancam sia-sia karena orderan dibatalkan.
Salah satunya pemilik usaha Putra Cokro Sound System di Magetan, Febrian Andika Permana. Dia menyebut fatwa haram sound horeg dari MUI berdampak langsung pada usahanya. Febri mengaku sudah kehilangan dua pekerjaan karena konsumen mendadak membatalkan.
’’Belum lagi beberapa pesanan (sound horeg) lainnya juga ikut cancel,’’ ujar Febri, dikutip dari Radar Madiun, Jawa Pos Group, Senin (28/7).
Dia menceritakan bahwa alat-alat audio miliknya sudah terlanjur dibeli dengan harga fantastis. Jika tak ada yang menyewa, investasinya terancam sia-sia.
’’Kalau (sound horeg) dilarang total, tentu sangat merugikan (pelaku usaha sepertinya). Harusnya bisa dibatasi (penggunaan sound horeg), bukan diharamkan total,’’ imbuh Febrian Andika Permana.
Dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa bersikap tegas dalam menengahi polemik ini. ’’Misalnya diatur SOP-nya, dari segi volume, durasi, dan lokasi. Supaya kami tetap bisa bekerja,’’ seru Febri.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.
Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
Baca Juga: BPIP Sosialisasikan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila ke Ratusan Guru SD dan SMP di Ambon
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.
3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.
4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.
5. Haram mutlak adu suara (battle sound) yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
