
Ilustrasi sound horeg. (Dok. Radar Tuban)
JawaPos.com - Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang memberikan klarifikasi terkait surat pemberitahuan berisi imbauan kepada warga untuk mengungsi sementara pada Rabu (23/7).
Hal ini karena adanya kegiatan Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol.5 yang menghadirkan sound horeg. Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono mengatakan bahwa imbauan tersebut merupakan langkah preventif.
"Desa itu melakukan tindakan preventif, dalam rangka (melindungi) warga (Desa Donowarih) yang memang betul-betul keadaannya sakit dan atau (memiliki) bayi," tutur Ary kepada awak media, Kamis (24/7).
Sebagai informasi, Pemerintah Desa Donowarih menerbitkan Surat Pemberitahuan nomor Pem400/125/35.07.23.2008/2025.
Surat tersebut berisi imbauan agar warga yang tinggal di sepanjang Jalan Raya Desa Donowarih untuk menjaga jarak selama karnaval berlangsung.
Terutama bagi warga yang memiliki bayi, anak kecil, anggota keluarga yang sedang sakit, atau lansia. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (Sound Horeg)," tertulis dalam surat pemberitahuan.
Ary menyayangkan pihak-pihak yang mendramatisir isi surat pemberitahuan hingga viral di media sosial. Ia kecewa karena banyak warganet menyudutkan kebijakan Pemerintah Desa Donowarih.
"Saya terus terang merasa diperlakukan tidak adil, seakan-akan desa itu memperlakukan tidak benar terhadap masyarakatnya. Padahal itu tindakan preventif agar tidak terjadi perkelahian dan merugikan suatu pihak," imbuhnya.
Selain mengeluarkan surat pemberitahuan, Ary yang juga menjadi ketua panitia Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol.5 mengatakan bahwa pihaknya sudah mempublikasikan imbauan itu melalui mobil keliling sebulan sebelum acara.
"Kita tidak tahu di desa kami ada yang sakit parah atau tidak. Begitu pula dengan warga yang punya bayi atau anak kecil. Kalau misalkan kita buat semacam sweeping, itu sangat diskriminatif," seru Ary.
Ia berharap publik bisa menyikapi secara bijak, tidak langsung menghakimi. Ia menegaskan, surat edaran itu dibuat sebagai langkah antisipasi dan sejauh ini warga tidak mempersoalkannya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
