Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 16.54 WIB

Ini Penyebab Harga Pertalite di Riau Tembus Rp 8.000/Liter

Ilustrasi. - Image

Ilustrasi.

JawaPos.com - PT Pertamina (Persero) membenarkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) memang lebih tinggi dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Saat ini harga pertalite di Riau mencapai Rp 8.000 per liter.


"Harga tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain," ungkap Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR 1 Rudi Ariffianto dalam keterangannya, Selasa (6/3).


Hal itu dikarenakan pemerintah daerah telah menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana menurunkan PBBKB yang telah ditetapkan sejak 20 Januari 2018. "Tentu untuk kepentingan masyarakat, kami sangat mendukung upaya tersebut," kata Rudi.


Saat ditanya perihal kelangkaan BBM jenis premium dan solar, Rudi tak menampiknya. Menurutnya, publikasi mengenai premium dengan oktan yang rendah dan bisa memicu penyakit mematikan seperti kanker merupakan suatu bahan menarik untuk diedukasikan kepada masyarakat. "Mungkin ini bahan menarik untuk edukasi publik," sebut Rudi.


Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) telah disepakati.


Sesuai jadwal, sidang paripurna pertama dilaksanakan pada Senin (5/3) kemarin. Namun nyatanya rapat tersebut tak kunjung terlaksana lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak sampai setengahnya (kuorum).


Paripurna kembali dijadwalkan pada Kamis (8/3) mendatang. Dalam paripurna, masing-masing komisi akan diminta menyampaikan usulan. "Setelah penyampaian usul komisi, nanti dibentuk pansus. Setelah itu Pansus bekerja seminggu. Itu akan kami gelar secepatnya hingga laporan pansus. Kalau pansus bekerja maksimal 5 hari kerja putus," kata politisi Partai Hanura tersebut.


15 Hari kerja dirasa sudah sangat tepat. Mengingat pasal yang diubah tidak banyak. Hanya 2 pasal saja yang mengatur tentang besaran pajak BBM non-subsidi.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore