
Siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan usai juara lomba renang karena dinilai melanggar aturan berpakaian. (X @_priut)
JawaPos.com - Dunia maya dihebohkan oleh kabar seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal yang dikeluarkan dari sekolah, usai mengikuti ajang lomba renang tingkat daerah.
Ironisnya, siswi berprestasi ini meraih juara pertama dalam ajang tersebut, namun justru mendapat sanksi berat karena tak mengikuti aturan pakaian renang versi sekolah secara syar'i.
Cerita memilukan ini pertama kali diungkap oleh akun X @_priut, yang diketahui adalah ayah kandung dari siswi tersebut.
Dalam unggahannya, ia membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) serta Kemenag Jawa Tengah, berisi permintaan keadilan atas nasib putrinya.
Berdasarkan penuturan sang ayah, peristiwa ini bermula ketika putrinya mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) pada bulan September 2024.
Sebagai atlet renang yang aktif di klub, ia mengetahui kemampuan lawan-lawannya dan memutuskan menggunakan baju renang kompetitif yang umum dipakai dalam perlombaan, bukan versi tertutup lengkap dengan kerudung seperti yang diwajibkan oleh sekolah.
"Karena anak saya mengenal betul peserta lain yang merupakan atlet klub renang, ia berinisiatif memakai baju renang umum agar bisa bersaing secara adil," tulis @_priut sebagaimana dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Jumat (20/6).
Menurut dia, baju renang panjang dan berjilbab akan menghambat kecepatan putrinya dalam perlombaan. Namun, langkah tersebut ternyata tidak diterima baik oleh guru pendamping, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Akibatnya, siswi MAN 1 Tegal dinilai melanggar aturan disiplin dan dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Orang tua pun dipanggil berkali-kali oleh pihak sekolah untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
Meskipun sang ayah telah meminta maaf secara langsung dan menjelaskan alasan teknis di balik keputusan anaknya, pihak sekolah tetap bersikeras menjatuhkan sanksi berat.
"Penjelasan dan permintaan maaf sudah disampaikan kepada guru pendamping yang juga Waka sekolah," tuturnya.
Keputusan akhir dari pihak sekolah diumumkan pada 17 Juni 2025, siswi tersebut resmi dikeluarkan dari sekolah (drop out).
Hal ini tentu mengejutkan dan menyedihkan, terlebih mengingat sang anak membawa nama baik sekolah dengan menyabet juara pertama di ajang Popda.
"Menurut saya, ini tidak adil. Anak saya bukan kriminal, tidak melakukan hal buruk lainnya. Bahkan sebelum naik podium, anak saya sempat berlutut memohon maaf," tulis sang ayah dalam surat terbuka yang kini viral.
Merasa putus asa dan kecewa, ia mengunggah surat terbuka kepada Kemenag RI dan Kemenag Jateng, berharap ada kebijakan yang berpihak pada anaknya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
