Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 00.17 WIB

Pengadilan Sebut Pemicu Perceraian Di Tanjungpinang Didominasi Judi Online

Kantor Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Kepri. (Ogen/Antara) - Image

Kantor Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Kepri. (Ogen/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pemicu kasus perceraian suami dan istri di daerah itu didominasi permasalahan judi online.

Berdasar data, total 408 pasangan suami dan istri yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Tanjungpinang selama periode Januari sampai Mei 2025. Sementara pada 2024, angka perceraian mencapai 1.150 kasus.

”Sekitar 75 persen atau 306 pasangan bercerai itu dipicu judi online, karena menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis dalam rumah tangga,” kata Humas Pengadilan Agama Tanjungpinang Mukhsin seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/6).

Faktor lain, kata dia, perceraian juga dipengaruhi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkoba, hingga perselingkuhan. Ratusan pasangan suami dan istri yang mengajukan perceraian sepanjang tahun ini rata-rata berusia 20 sampai 30 tahun.

Menurut dia, pasangan suami istri pada usia 20-30 tahun memang rentan bercerai akibat faktor ketidakstabilan finansial, emosional, serta ekspektasi yang tidak realistis terhadap pernikahan. Pengadilan Agama tidak serta-merta mengabulkan pasangan yang mengajukan perceraian, namun dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu.

”Jika tidak menemukan titik temu, permohonan cerai diputuskan melalui mekanisme persidangan. Ada beberapa pasangan berhasil dimediasi hingga akhirnya bersatu kembali, tapi tak sedikit pula tetap kukuh bercerai,” ungkap Mukhsin.

Dia mengajak semua pihak, mulai dari pemangku kepentingan terkait, lalu tokoh agama, tokoh masyarakat, serta orangtua untuk bersama-sama menekan jangan sampai kasus perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pengadilan Agama Tanjungpinang secara khusus terus meningkatkan program bimbingan pernikahan kepada pasangan yang akan menikah. Tujuannya untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangan, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.

”Kami pun punya program penyuluhan agama dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah,” ucap Mukhsin.

Pihaknya turut mengimbau pasangan suami dan istri memperbanyak amal saleh dengan senantiasa menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT, dengan begitu kondisi rumah tangga diharapkan selalu adem dan bahagia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore