
Tangkapan layar limbah medis yang diduga dikelola tak sesuai prosedur. (Bayu A. Adha/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekanbaru menemukan sekitar empat ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang diduga dikelola secara ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan aktivitas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur standar operasional prosedur.
”Berdasar hasil pemeriksaan di lokasi, kita menemukan dua ton limbah medis yang ditimbun dan ditutupi dengan tanaman singkong,” ujar Bery Juana Putra seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, aparat kepolisian juga mendapati dua ton limbah medis yang masih disimpan di gudang dan belum dimusnahkan. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan ini baru mendapatkan rekomendasi, belum sepenuhnya mendapatkan izin, padahal usaha tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan.
”Kami menemukan limbah B3 yang berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan,” tandas Kompol Bery.
Adapun beberapa limbah medis yang ditemukan, menurut Bery Juana Putra, yakni suntik dengan sisa darah, infus, obat-obatan yang membawa dampak lingkungan yang membahayakan. Terlebih ada perumahan tak jauh dari Lokasi gudang tersebut.
Gudang limbah itu diketahui dimiliki perusahaan PT Global Perkasa Treatment dan telah bekerja sama dengan beberapa pusat kesehatan masyarakat di Riau.
Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak puskesmas dan saksi ahli yang berpendapat aktivitas ini sangat membahayakan lingkungan.
”Saat ini kami sudah memasang garis polisi di sekitar gedung dan mengamankan dokumen dari perusahaan tersebut,” ungkap Bery Juana Putra.
