
Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindak tegas seorang oknum anggota polisi terlibat kasus dugaan penipuan calon Bintara tahun 2024.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menangkap Ipda GP, mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Sesuai instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad seperti dillansir dari Antara di Batam.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, yakni Brijen Royjen Siburian, 45, warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan. Dia dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
”Kronologi kejadian berawal saat korban dikenalkan dengan tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang,” terang Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri asalkan korban menyerahkan sejumlah uang. Korban percaya dengan janji tersangka, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Total kerugian Rp 280 juta.
Korban mentransfer uang kepada tersangka mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama tersangka dan penyerahan tunai.
”Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan,” tandas Zahwani Pandra Arsyad.
Bahkan, lanjut dia, sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar tersebut, korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain menangkap tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, satu bundel rekening koran di sejulah bank milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.
Pandra mengatakan, dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan tersangka.
”Kapolda menegaskan komitmenya dalam menjaga integritas institusi, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” ucap Pandra.
Atas perbuatannya, tersangka GT disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Perwira menengah Polri menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Pandra mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Karena, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau gratis dari pungutan biaya.
”Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” ucap Pandra.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
