
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6). (Ahmad Rafli Baiduri/Antara)
JawaPos.com–Oditur mendakwa seorang oknum TNI yang menjadi terdakwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi dengan tiga pasal berlapis. Peristiwa itu terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Terdakwa itu Kopda Bazarsah hadir mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).
Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjerat terdakwa Kopda Bazarsah dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal serta pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Pada dakwaan itu juga, oditur juga menuntut untuk perkara Bazarsah yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta saat mengamankan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, agar diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Perkara dalam dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan permohonan, terdakwa tetap ditahan, serta dipanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut sebanyak 31 orang.
Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilakan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukum, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Usai berdiskusi, Pendamping Hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6).
Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.
Oditur mendakwa seorang oknum TNI menjadi pemilik judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Terdakwa itu Peltu Yun Heri Lubis hadir langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dakwaan itu dibacakan Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari.
Dalam dakwaan itu disebutkan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Pada 16 Maret 2025 atau satu hari sebelum kejadian, terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.
Terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam. Kapolsek mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.
Oditur menjerat terdakwa dengan pasal 303 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
”Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 303 ayat 1 jo pasal 55 KUHP,” kata dia.
Kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin (17/3). Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
