Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 19.46 WIB

Oditur Dakwa Oknum TNI Tembak Polisi Lampung dengan Pasal Berlapis

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6). (Ahmad Rafli Baiduri/Antara) - Image

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6). (Ahmad Rafli Baiduri/Antara)

JawaPos.com–Oditur mendakwa seorang oknum TNI yang menjadi terdakwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi dengan tiga pasal berlapis. Peristiwa itu terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Terdakwa itu Kopda Bazarsah hadir mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).

Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjerat terdakwa Kopda Bazarsah dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal serta pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Pada dakwaan itu juga, oditur juga menuntut untuk perkara Bazarsah yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta saat mengamankan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, agar diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Perkara dalam dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan permohonan, terdakwa tetap ditahan, serta dipanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut sebanyak 31 orang.

Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilakan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukum, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Usai berdiskusi, Pendamping Hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6).

Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.

Oditur mendakwa seorang oknum TNI menjadi pemilik judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Terdakwa itu Peltu Yun Heri Lubis hadir langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dakwaan itu dibacakan Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari.

Dalam dakwaan itu disebutkan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Pada 16 Maret 2025 atau satu hari sebelum kejadian, terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.

Terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam. Kapolsek mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.

Oditur menjerat terdakwa dengan pasal 303 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

”Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 303 ayat 1 jo pasal 55 KUHP,” kata dia.

Kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin (17/3). Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore