Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 20.49 WIB

Polresta Denpasar Klarifikasi Tahanan Polsek Kuta Selatan Meninggal

Ilustrasi borgol untuk tahanan. (Rolandus Nampu/Istimewa) - Image

Ilustrasi borgol untuk tahanan. (Rolandus Nampu/Istimewa)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memberikan klarifikasi terkait peristiwa meninggalnya seorang tersangka kasus pencurian berinisial UA, 45. Dia merupakan tahanan di Polsek Kuta Selatan, Badung.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, tahanan asal Sumbawa yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian di kos-kosan itu meninggal dunia pada Sabtu (7/6) pukul 23.53 wita di RSUP Prof. Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar karena sesak napas dan komplikasi.

”Pada 30 Mei 2025 pukul 07.25 wita, UA mengalami sesak napas dan keluhan asam lambung saat berada dalam ruang tahanan. Kondisi tersebut segera dilaporkan tahanan lain kepada petugas jaga,” kata Sukadi seperti dilansir dari Antara.

Sukadi menjelaskan, saat itu, petugas jaga membawa UA ke Puskesmas Nusa Dua untuk mendapatkan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pada pukul 08.15 wita, UA dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Karena kondisinya terus memburuk, kata Sukadi, pada malam harinya UA kembali dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar.  Di rumah sakit tersebut, tim medis melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk rontgen dan tindakan intensif lainnya.

Selanjutnya, pada 31 Mei pukul 00.54 wita, UA dipindahkan ke ruang HCU Mawar untuk perawatan intensif. Di hari yang sama, dokter spesialis ginjal melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena UA diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes dan HIV.

”Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa UA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Juni 2025 pukul 23.53 Wita di RSUP Sanglah,” ujar I Ketut Sukadi.

Menurut Sukadi, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, UA ditangkap dalam aksi pembobolan kos-kosan di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dia ditangkap bersama rekannya MJ, 50.

Saat dirilis di Polsek Kuta Selatan pada Jumat (30/5), hanya MJ yang dapat dihadirkan lantaran UA mengalami sakit lambung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana, UA adalah otak dari kejahatan ini. Dia merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap Polresta Denpasar. Dalam melancarkan aksinya, dia berbekal senjata tajam (sajam).

Kasus ini terungkap berdasar laporan korban VAW, 23. Keduanya mencuri satu laptop Macbook Pro warna abu-abu gelap beserta tas berisi headset warna putih milik perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Tak hanya itu, satu Ipad Apple warna abu gelap dan casing hitam di atas kasur, dan uang tunai sejumlah Rp 5 juta juga hilang. Setelah ditangkap, MJ dan UA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore