Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 01.48 WIB

Bupati Bantul Siapkan Satgas Berantas Mafia Tanah Pasca Kasus Mbah Tupon

Bupati Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta Abdul Halim Muslih. (Hery Sidik/Antara) - Image

Bupati Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta Abdul Halim Muslih. (Hery Sidik/Antara)

JawaPos.com–Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta siap membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah. Itu pasca dua kasus penipuan penggelapan sertifikat tanah di wilayah Kasihan, dialami korban keluarga Mbah Tupon dan Bryan Manov.

”Saya rasa perlu satgas pemberantasan mafia tanah. Agar efektif tentu dibentuk dengan melibatkan lintas instansi,” kata Bupati Halim seperti dilansir dari Antara di Bantul, Rabu (7/5).

Menurut dia, tidak hanya melibatkan dari Bagian Hukum Pemkab Bantul saja, satgas juga melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantul.

Bupati mengatakan, kasus tanah yang dialami keluarga Mbah Tupon dan Bryan Manov, sama sama ada peralihan nama sertifikat hak milik oleh pihak yang dipercaya melakukan pengurusan. Padahal permintaannya untuk pecah sertifikat.

”Ada indikasi mafianya sama, karena investigasi kok menemukan nama-nama yang mirip, apakah itu orangnya sama atau tidak, masih terus didalami,” tandas Abdul Halim Muslih.

Terlebih, kata bupati, transaksi pemindahan nama dari Mbah Tupon ke yang lain dan dari keluarga Bryan ke yang lain juga membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Sehingga petugas tidak mengerti apabila kemudian ada persoalan dalam peralihan.

”Petugas kita tidak ada kepentingan untuk melakukan validasi, sesungguhnya sertifikat ini atas nama siapa, yang bayar BPHTB banyak, jadi dua-duanya meyakinkan bahwa telah terjadi peralihan hak, buktinya mereka bayar BPHTB, dan berarti akta jual beli ini palsu,” ungkap Abdul Halim Muslih.

Bupati pun heran, karena sertifikat tanah milik tersebut bisa demikian mudah beralih ke tangan lain tanpa ada pembubuhan tanda tangan sekalipun dari pihak pemilik. Hal ini terjadi menimpa Bryan Manov warga Tegalrejo, Kelurahan Tamantirto.

”Ini juga jadi perhatian, karena mereka bayar BPHTB, dan masa ditanya setiap orang bayar BPHTB itu ditanya dan ditelusuri, tidak mungkin, kita tidak ada ketentuan seperti itu,” ucap Abdul Halim Muslih.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Itu setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp 1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan.

Sementara Bryan, warga Tegalrejo, Tamantirto, juga mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023. Ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati, 67, mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat.

Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan di Kabupaten Sleman.

Kedua korban kasus tanah tersebut saat ini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan pihak yang dipercayai. Kasus tanah juga telah dilaporkan ke Polda Jogjakarta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore