Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 April 2025 | 16.25 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kembali Buat Gebrakan, Gratiskan Pembayaran Pajak dan Balik Nama Mobil Perusahaan Swasta dan Pemerintah, Catat Tanggalnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru, terhadap wilayah yang dipimpinnya. Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran pajak dan biaya balik nama bagi kendaraan milik perusahaan swasta dan pemerintah yang masih berplat nomor luar Jabar.

Gebrakan ini dikeluarkan Dedi Mulyadi, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bagi motor dan mobil bagi warga Jabar, terhitung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

"Hari ini ada kabar gembira, bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025, segera untuk mutasi, dan di mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025," kata Dedi Mulyadi sebagaimana dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, Selasa (8/4).

Dedi menjelaskan, pihaknya menggratiskan biaya pajak dan balik nama bagi kendaraan yang masih berplat nomor luar Jabar pada 2025.

"Jadi dari luar daerah Jawa Barat, masuk ke daerah Jawa Barat kemudian pajaknya di bebaskan, tetapi kalau PPN, BPKB, STNK-nya tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi. Tetapi yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan, itu yang kita bebaskan," ucap Dedi.

Dedi meminta pihak perusahaan swasta maupun pemerintah memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Ia menyebut, kebijakan itu akan mulai berlaku pada 9 April sampai 30 Juni 2025.

"Ini kesempatan mohon dimanfaatkan, karena apa? Jangan sampai, operasinya di Jawa Barat merusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore