Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 02.02 WIB

Kasus Proyek Terkait Donald Trump di KEK Lido Bogor Naik Penyidikan, 36 Saksi Mulai Diperiksa Hari Ini  

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Pol Rizal Irawan (memakai rompi) di Jakarta, Rabu (12/3). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Pol Rizal Irawan (memakai rompi) di Jakarta, Rabu (12/3). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan kasus megaproyek yang terafiliasi dengan Presiden AS Donald Trump itu naik ke tahapan penyidikan. Sebanyak 36 saksi mulai diperiksa hari ini (13/3). 

Perkembangan penanganan pidana KEK Lido itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Irjen Pol Rizal Irawan di Jakarta pada Rabu (12/3) sore.

Dia mengatakan sedikitnya, ada empat titik kerusakan lingkungan yang ditimbulkan proyek di KEK Lido itu. Salah satunya adalah berkurangnya luasan danau. "Bisa dilihat, sudah jadi taman," katanya.

Rizal menuturkan, titik kerusakan lingkungan lainnya ada di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan vila. Bahkan di lokasi inti, yang sudah terbangun hotel, juga dipasang papan pengumuman dalam pengawasan. 

Rizal menegaskan, dengan menaikkan status menjadi penyidikan, tim sudah mengantongi mininal dua alat bukti yang cukup. Untuk tersangkanya, sampai kemarin belum ditetapkan.

Karena pada kasus ini, bisa saja tersangkanya adalah korporasi atau perusahaan. Bisa juga perorangan selaku pemimpin perusahaan. 

Pada kasus KEK Lido, ancaman pidananya adalah 3 sampai 10 tahun kurungan. Kemudian denda mulai dari Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar. "Ini hanya untuk pidananya saja," katanya.

Tim dari Kedeputian Gakkum KLH bisa juga menuntut pelanggaran lingkungan di ranah perdata. Sehingga besaran denanya bisa jauh lebih tinggi lagi. 

Terkait dengan banyaknya sanksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, Rizal mengatakan berasal dari berbagai unsur.

Ada saksi dari dinas terkait. Kemudian juga ada saksi dari masyarakat serta perusahaan. Dia mengatakan bakal menyampaikan perkembangan terkini dari proses penindakan kejahatan lingkungan KEK Lido itu. 

Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga menyampaikan perkembangan kasus kejahatan lingkungan lainnya. Di antaranya adalah penutupan sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA).

Dia mengatakan ada beberapa TPA yang membuang air lindinya ke sungai. Seperti yang terjadi di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, ada TPA yang membuang air lindinya ke hutan mangrove di pesisir laut. Seperti yang terjadi di TPA Sarbagita Suwung di Bali. "Akibat cemaran air lindi itu, pohon mangrove mati," kata dia.

Rizal menegaskan bahwa air lindi sangat berbahaya. Karena berasal dari rembesan air hujan yang mengguyur timbuban sampah. Kandungan mineral besinya sangat tinggi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore