Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Maret 2025 | 02.26 WIB

Kronologi Lengkap Kasus BBM Pertalite Oplosan di SPBU Medan hingga Klarifikasi Pihak Terkait

Tim Polrestabes Medan mengungkap kasus BBM oplosan di SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. (Istimewa) - Image

Tim Polrestabes Medan mengungkap kasus BBM oplosan di SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. (Istimewa)

JawaPos.com–Tim Polrestabes Medan mengungkap kasus BBM oplosan di SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. BBM yang dioplos itu adalah jenis Pertalite dan sudah dilakukan sejak satu tahun lalu.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, terungkapnya ada SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Polrestabes Medan.

”Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” kata Taryono Raharja kepada wartawan dikutip dari akun Instagram resmi Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (8/3).

Taryono menerangkan, modus ketiga pelaku berinisial MAL, U, dan YTP, yang diamankan ini awalnya memesan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil tangka. Mereka lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.

Mobil tangki ini dimanipulasi seolah mobil milik resmi Pertamina dan perusahaan penyedia jasa transportasi BBM, yaitu PT Elnusa Petrofin. Sesampainya di SPBU, kemudian bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada ditangki SPBU. Setelah itu dijual kepada masyarakat.

”Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menyebutkan bahwa kadar pertalite yang dijual pihak SPBU tidak sesuai standar dengan RON 87,” terang Taryono.

Adapun peran ketiga pelaku yang diamankan itu di antaranya MAL sebagai manajer berperan memesan bahan bakar minyak kepada MI (lidik), U sebagai sopir mobil tangki dan YTP kernet.

”Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.

Klarifikasi Pertamina dan PT Elnusa Petrofin

Sementara itu, perwakilan Pertamina Edith Indra Triyadi menjelaskan, mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Pertamina.

”Pada 2023, hubungan kerja sama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelas Edith Indra Triyadi.

Senada dengan itu, Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin Putiarsa Bagus Wibowo menjelaskan, mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.

”Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki,” terang Putiarsa.

Dia menegaskan, kendaraan tersebut tidak lagi terafiliasi dengan Elnusa Petrofin sejak 14 November 2023. Seluruh aktivitasnya setelah tanggal tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan.

”Namun, ditemukan indikasi bahwa pihak tertentu secara ilegal memasang kembali livery atau logo Elnusa Petrofin pada body mobil tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi Perusahaan,” ucap Putiarsa Bagus Wibowo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore