
Pelajar SMK melakukan corat-coret seragam sekolah di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/4).
JawaPos.com–Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta, mengimbau lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah atas tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.
Kepala Balai Dikmen Gunungkidul Agus Muchdiharto mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIJ telah mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.
”Kami kesulitan mengintervensi kasus penahanan ijazah di sekolah swasta. Namun, kami selalu mengingatkan agar menaati imbauan pemerintah agar tidak menahan ijazah,” kata Agus Muchdiharto seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, larangan untuk tidak boleh menahan ijazah tersebut merupakan kebijakan yang telah dibuat instansi terkait agar menaati perintah tersebut.
”Memang ada sedikit kesulitan menekan sekolah swasta, karena tergantung dari kebijakan yayasan pembinanya. Kami tidak bisa mengintervensi lebih lanjut,” terang Agus Muchdiharto.
Agus mengatakan, sekolah swasta hidupnya juga dari siswa, sedangkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan dari Pemda DIJ masih sangat kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan sekolah. Dia menyarankan, agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan baik melibatkan sekolah dan wali murid.
”Berdasar informasi, banyak siswa (SMK) yang sudah bekerja tapi ijazah belum diambil, ini menjadi beban sekolah untuk menyimpannya,” tutur Agus.
Lebih jauh mengenai pengumuman kelulusan SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang pendidikan SMA 100 persen lulus dan SMK baru proses rekap.
”Kami tadi bersama pengawas SMA dan SMK ke beberapa sekolah tidak ada permasalahan karena pengumuman melalui web masing-masing sekolah. Sekolah juga sudah laporan ke pihak keamanan setempat untuk pengamanan di lingkungan sekolah,” papar Agus Muchdiharto.
Sementara itu, anggota Komisi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, ijazah merupakan hak yang sedianya diberikan kepada peserta didik. Jika dinyatakan telah lulus, tidak cukup alasan untuk menunda memberikan apa lagi sampai menahan.
”Kami berharap sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Semua bisa disikapi dengan bijak,” ucap Ari Siswanto.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
