Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Mei 2023 | 04.57 WIB

Balai Dikmen Gunungkidul Imbau Lembaga Pendidikan Tidak Tahan Ijazah

Pelajar SMK melakukan corat-coret seragam sekolah di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/4). - Image

Pelajar SMK melakukan corat-coret seragam sekolah di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/4).

JawaPos.com–Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta, mengimbau lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah atas tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.

Kepala Balai Dikmen Gunungkidul Agus Muchdiharto mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIJ telah mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.

”Kami kesulitan mengintervensi kasus penahanan ijazah di sekolah swasta. Namun, kami selalu mengingatkan agar menaati imbauan pemerintah agar tidak menahan ijazah,” kata Agus Muchdiharto seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, larangan untuk tidak boleh menahan ijazah tersebut merupakan kebijakan yang telah dibuat instansi terkait agar menaati perintah tersebut.

”Memang ada sedikit kesulitan menekan sekolah swasta, karena tergantung dari kebijakan yayasan pembinanya. Kami tidak bisa mengintervensi lebih lanjut,” terang Agus Muchdiharto.

Agus mengatakan, sekolah swasta hidupnya juga dari siswa, sedangkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan dari Pemda DIJ masih sangat kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan sekolah. Dia menyarankan, agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan baik melibatkan sekolah dan wali murid.

”Berdasar informasi, banyak siswa (SMK) yang sudah bekerja tapi ijazah belum diambil, ini menjadi beban sekolah untuk menyimpannya,” tutur Agus.

Lebih jauh mengenai pengumuman kelulusan SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang pendidikan SMA 100 persen lulus dan SMK baru proses rekap.

”Kami tadi bersama pengawas SMA dan SMK ke beberapa sekolah tidak ada permasalahan karena pengumuman melalui web masing-masing sekolah. Sekolah juga sudah laporan ke pihak keamanan setempat untuk pengamanan di lingkungan sekolah,” papar Agus Muchdiharto.

Sementara itu, anggota Komisi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, ijazah merupakan hak yang sedianya diberikan kepada peserta didik. Jika dinyatakan telah lulus, tidak cukup alasan untuk menunda memberikan apa lagi sampai menahan.

”Kami berharap sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Semua bisa disikapi dengan bijak,” ucap Ari Siswanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore