
Bupati Kepualauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. (Istimewa)
JawaPos.com - Nama Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus beberapa hari belakangan tengah ramai dibicarakan lantaran sebuah video viral. Dalam video itu, seorang perempuan yang dinarasikan sebagai Fifian terlihat ditagih utang sebesar Rp 85 juta oleh salah seorang pedagang di Pasar Makdahi.
Fifian akhirnya angkat bicara soal video viral tersebut. Ia mengungkapkan bahwa utang yang ditagih oleh pedagang di Pasar Makdahi bernama Yana tersebut merupakan utang dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.
Fifian menegaskan dirinya secara pribadi tidak pernah berutang kepada Yana. Ia juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang staff-nya yang sedang ikut melakukan peninjauan ke Pasar Makdahi.
“Pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira cuma ribut hal biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian pada Selasa (18/4) lewat sambungan video call kepada wartawan, Selasa (18/4).
Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu. Usut punya usut, terungkap bahwa yang berutang ke Yana adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Adapun dua ASN yang berutang sebesar Rp 85 juta tersebut diketahui berinisial SBS dan RB.
Perihal untuk apa kedua anak buahnya berutang sebanyak itu, Fifian mengaku tidak mengetahui persis. Kendati demikian, ia sudah meminta kedua anak buahnya itu untuk membereskan masalah ini.
“Jadi di sini cuma miskomunikasi saja. Mereka (SBS dan RB) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” jelas Fifian yang juga mengatakan bahwa sang pedagang sudah meminta maaf kepadanya akibat salah paham ini.
Sementara itu, ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole menyatakan, Inspektorat Kepulauan Sula akan menggali keterangan dari SBS dan RB yang diduga meminjam uang dengan mencatut nama Fifian.
Bila benar adanya terjadi pencatutan nama, Muhlis mengatakan bahwa keduanya sangat mungkin dijatuhi sanksi.
“Ibu Bupati tentu akan melakukan ketegasan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai etika birokrasi,” tutup Muhlis.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
