Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 00.00 WIB

Bupati Karna Suswandi Ditahan KPK, Wakil Bupati Situbondo Gantikan Tugas dan Kewenangan

Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani (kanan) mendampingi Bupati Situbondo Karna Suswandi. (Novi Husdinariyanto/Antara) - Image

Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani (kanan) mendampingi Bupati Situbondo Karna Suswandi. (Novi Husdinariyanto/Antara)

JawaPos.com–Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani menggantikan tugas dan kewenangan seorang kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Itu setelah penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo Bima Sunarto Putra menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pasal 65 ayat (4).

”Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah (wabup) melaksanakan tugas dan termasuk kewenangan kepala daerah,” ujar Bima Sunarto Putra seperti dilansir dari Antara.

Sampai dengan hari ini (22/1), lanjut Bima, mengenai peralihan tugas dan kewenangan kepada wakil bupati itu masih menunggu petunjuk dan mekanisme dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur.

”Pada hari ini Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo sudah perjalanan ke Surabaya, berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Biro Pemerintahan Provinsi Jatim,” ucap Bima.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengaku, masih akan mempelajari mengenai kekosongan kepala daerah setelah KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi.

”Kami masih mempelajari terkait itu, dan tentunya juga akan mengikuti petunjuk dari Pj Gubernur Jatim,” kata Mahbub.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan mulai 21 Januari sampai dengan 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Asep mengatakan, perkara tersebut berawal pada 2021. Saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP pada 2022. Kemudian pada 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Tersangka KS meminta ijon dengan kode uang investasi kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.

Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan-rekanan tersebut.

Tersangka KS menerima pemberian uang investasi Rp 5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp 811.362.200,00.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore