
Kapolres Blora AKBP Saptono saat memimpin press rilis di Mapolres Blora, Rabu (8/8).
JawaPos.com - Perempuan warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Ferin Dian Anjani, 21, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi hangus terbakar di hutan jati di Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Rabu (1/8) lalu. Seorang pria yang menjadi dalang di balik kematian korban pun akhirnya ditangkap.
Kapolres Blora AKBP Saptono menyebut, pihaknya telah membekuk pelaku bernama Kristian Ari Wibowo, warga Blora, Jawa Tengah. Pria berusia 30 tahun itu diamankan saat berada di rumah kosnya di Perumahan Dolog Blok G Nomor 11, Tlogosari Wetan Pedurungan, Senin (6/8) malam.
"Mereka awalnya tidak saling kenal. Mereka berkenalan lewat media sosial Instagram dan memutuskan untuk ketemuan sebelum tanggal 31 Juli 2018 lalu. Jadi memang baru pertama kali," ujar Saptono, saat dihubungi, Rabu (8/8) sore. Ferin sendiri diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dan Ari merupakan seorang manajer di sebuah hotel.
Saptono menjelaskan kelanjutan kejadian usai keduanya berkenalan. Menurutnya, Ferin dan Ari lantas berkencan dan sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Gombel, Semarang.
"Mereka pergi ke hotel untuk kencan. Namun melihat korban menggunakan perhiasan, dia terlena. Setelah berhubungan, korban dianiaya di hotel hingga pingsan. Jadi bisa dibilang motifnya menguasai harta," sambungnya.
Korban yang sudah tak sadarkan diri, kemudian diikat kaki tangannya dan dibungkus selimut. Setelahnya, diangkutlah Ferin ke hutan jati di Desa Sendang Wates. Lokasi itu yang menurut pelaku aman untuk membuang tubuh korban.
Aksi keji pelaku tak berhenti sampai di situ. Guna menghilangkan jejak kejahatannya, bahkan Ari sampai-sampai tega menyiram Ferin yang sudah tak berdaya dengan bensin dan dibakar untuk kemudian ditinggal begitu saja. "Masih dalam pemeriksaan apakah sewaktu korban dibakar itu dalam kondisi hidup atau sudah tidak bernyawa," kata Kapolres lagi.
Identitas korban sendiri awalnya tidak bisa dikenali lantaran luka bakar yang diderita hampir seratus persen. Karena tidak ada yang merasa kehilangan anggota keluarganya saat itu, jenazah Ferin dimakamkan di salah satu tempat pemakaman umun di Blora.
"Barulah setelahnya petugas mencocokan laporan kehilangan anggota keluarga yang masuk ke Polrestabes Semarang. Pihak keluarga Ferin pun mengenali jenazah korban dari gigi dan anting yang ia kenakan," terangnya. Pada Selasa (7/8) kemarin, jenazah korban usai diotopsi akhirnya dibawa pulang ke Semarang, lalu dikebumukan di TPU Dadapan, Klipang, sore harinya.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini. Seperti perhiasan korban dan mobil rentalan yang ditumpangi keduanya.
Sementara untuk tersangka sendiri, lanjut Saptono, bakal dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338. "Hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
