Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15.04 WIB

Kecelakaan Maut Batu: STNK Mati dan Bus Tak Layak Jalan, Sopir Terancam 12 Tahun Penjara

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat menjelaskan insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Batu. (Dokumentasi Radar Surabaya) - Image

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat menjelaskan insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Batu. (Dokumentasi Radar Surabaya)

 
JawaPos.com - Nasib malang menimpa sopir bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS, 30 tahun. Warga Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, itu ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di Kota Batu, Rabu (8/1).
 
Insiden nahas itu menewaskan empat orang. Saat kejadian, MAS sedang membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung, yang melakukan kegiatan kunjungan industri ke beberapa daerah. Salah satunya Malang.
 
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, seperti pemeriksaan kendaraan dan pencocokan alat bukti.
 
 
Polda Jatim juga telah memeriksa sepuluh saksi terkait kecelakaan lalu lintas di Kota Batu. Mulai sopir bus pariwisata, tour leader, kenek bus, wali kelas, beberapa penumpang, dan saksi mata saat kejadian. 
 
"Di mana dari hal tersebut (pemeriksaan saksi) juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kenek, hasilnya negatif," ujar Kombes Pol Komarudin di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
 
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa STNK milik sopir kadaluarsa, bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB tidak layak jalan. Sesuai data dari mitradarat.dephub.go.id, KIR kendaraan sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2024.
 
 
Sementara izin angkutan jalan yang dimiliki PO Bus Pariwisata Sakhindra juga sudah kadaluarsa sejak 26 April 2020. Kombes Pol Komarudin juga mengatakan, sopir bus mengaku ada yang dengan sistem pengereman. 
 
"Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perhubungan, ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. Ini menyebabkan sistem pengereman (bus pariwisata) tidak maksimal," imbuhnya.
 
Atas perbuatannya, sopir bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS, dikenakan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tukas Komarudin
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore