
Dua perempuan kakak beradik yang berstatus sebagai ibu rumah tangga jadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi di Kota Banjarmasin. (Gunawan Wibisono/Antara)
JawaPos.com–Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, meringkus dua orang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS, 23; dan NL, 31. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
”RS dan NL ini bersaudara kakak beradik sama-sama mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi. Apabila ada pesanan dari pembeli, NL menyuruh RS untuk mengantarkan,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (25/12).
Awalnya, petugas meringkus RS pada Rabu (18/12) sekitar pukul 17.30 wita, saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin, karena gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, di dalam tas belanjanya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi jenis ineks warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu. Tas belanja tersebut ditemukan tergantung di box sebelah kiri motor yang digunakan.
Setelah itu, petugas langsung melakukan interogasi kepada RS dan mengakui bahwa dirinya hanya disuruh NL yang tidak lain adalah kakaknya untuk mengambil, menyimpan, dan mengantarkan, barang haram tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, NL juga diringkus pada Rabu (18/12) sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
”Untuk total barang bukti yang disita kedua pelaku itu diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi warna merah muda logo mahkota dengan berat bersih 42 gram,” ucap Bala P Dewa.\
Selanjutnya, ucap Bala, RS dan NL digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, kedua pelaku adik kakak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Satresnarkoba ungkap perkara percobaan/permufakatan jahat dalam hal perkara pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
