Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Desember 2024 | 01.04 WIB

Dua Ibu Rumah Tangga Kakak Beradik Jualan Sabu-Sabu dan Ekstasi Diringkus Polisi

Dua perempuan kakak beradik yang berstatus sebagai ibu rumah tangga jadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi di Kota Banjarmasin. (Gunawan Wibisono/Antara) - Image

Dua perempuan kakak beradik yang berstatus sebagai ibu rumah tangga jadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi di Kota Banjarmasin. (Gunawan Wibisono/Antara)

JawaPos.com–Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, meringkus dua orang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS, 23; dan NL, 31. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

”RS dan NL ini bersaudara kakak beradik sama-sama mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi. Apabila ada pesanan dari pembeli, NL menyuruh RS untuk mengantarkan,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (25/12).

Awalnya, petugas meringkus RS pada Rabu (18/12) sekitar pukul 17.30 wita, saat berada di Jalan Veteran Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin, karena gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, di dalam tas belanjanya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi jenis ineks warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu. Tas belanja tersebut ditemukan tergantung di box sebelah kiri motor yang digunakan.

Setelah itu, petugas langsung melakukan interogasi kepada RS dan mengakui bahwa dirinya hanya disuruh NL yang tidak lain adalah kakaknya untuk mengambil, menyimpan, dan mengantarkan, barang haram tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama, NL juga diringkus pada Rabu (18/12) sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.

”Untuk total barang bukti yang disita kedua pelaku itu diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi warna merah muda logo mahkota dengan berat bersih 42 gram,” ucap Bala P Dewa.\

Selanjutnya, ucap Bala, RS dan NL digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, kedua pelaku adik kakak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Satresnarkoba ungkap perkara percobaan/permufakatan jahat dalam hal perkara pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore