Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 21.42 WIB

Kecanduan Judol Slot, Perempuan di Kudus Jual Video Perbuatan Asusila Dirinya Bermain dengan Banyak Pria, Omzet Jutaan Rupiah

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - DMW, 24, adalah penghuni kos-kosan Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kudus. Dia sedang membutuhkan uang untuk perawatan kecantikan dirinya. Di balik wajah yang menawan, perempuan asal Demak itu ternyata sedang candu-cadunya bermain judi online (judol) jenis slot.

Untuk bisa bermain judol tersebut, DMW butuh banyak modal. Namun, duit tidak ada. Pekerjaan tidak jelas. Di tengah candu yang tinggi-tingginya, dia berbuat nekat. Dia menjual sejumlah video-video koleksi pribadinya lewat daring atau online. Harga video itu berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

”Dijual secara online melalui aplikasi seperti WhatsApp,” ungkap DMW sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Kudus pada 6 Desember 2024.

DMW mengaku sengaja membuat video asusila yang menunjukkan tubuhnya dan perbuatannya dengan beberapa laki-laki. Awalnya hanya sekadar untuk koleksi pribadi. "Awalnya video itu hanya untuk konsumsi pribadi," akunya.

Video dirinya itu direkam saat tinggal di kos-kosan Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kudus. Sebelumnya dia sering mengajak teman laki-laki ke sana untuk bertamu. Selain bertamu, temannya itu juga berhubungan dengan DMW layaknya suami istri. Perbuatan itu pun direkam. Alasannya untuk koleksi pribadi.

Soal harga dari video yang beragam, DMW mengaku semua itu tergantung dari durasi video yang dimiliki. Aksinya sudah berlangsung cukup lama. DMW mengaku sudah menjual 21 kali video pribadi tersebut.

Pernah dalam satu hari, tepatnya pada 30 Oktober lalu, DMW berhasil menjual 10 video kepada beberapa orang di kontaknya. Dari penjualan itu dia memperoleh pendapatan Rp 2,15 juta. Selama menjalankan aksinya, tersangka mengumpulkan uang Rp 4,45 juta.

”Uang hasil penjualan video ini digunakan tersangka kebutuhan sehari-hari, perawatan kecantikan, dan judi online,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, pihaknya mengamankan DMW pada 30 Oktober lalu. Penangkapan itu merupakan laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah video asusila yang diperankan oleh DMW dengan beberapa pria lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, video tersebut direkam awalnya untuk koleksi pribadi, tetapi kemudian diperjualbelikan secara online. ”Awalnya video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, akhirnya dijual secara online melalui aplikasi seperti WhatsApp,” terang Ronni Bonic.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore