Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 14.06 WIB

MA Tolak Permohonan PK dari Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12). (Rio Feisal/Antara) - Image

Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12). (Rio Feisal/Antara)

JawaPos.com–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Sebelumnya, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024. Selain itu, permohonan PK dari terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024. Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.

”Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin (16/12), dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA Yanto seperti dilansir dari Antara di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12).

Yanto menjelaskan, pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, kata dia, bukti baru yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” ujar Yanto.

Sementara itu, Yanto menjelaskan bahwa perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri atas Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa Majelis yang terdiri atas Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa hakim tunggal Prim Haryadi.

Yanto juga menjelaskan bahwa salah satu alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore