Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2024 | 01.10 WIB

Polda Riau Sita Apartemen Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru di Batam

Salah satu apartemen yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau disita Ditreskrimsus Polda Riau. (Polda Riau/Antara) - Image

Salah satu apartemen yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau disita Ditreskrimsus Polda Riau. (Polda Riau/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita apartemen milik mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi menyebutkan, penyitaan empat apartemen itu terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif saat Muflihun menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau. Dana SPPD fiktid itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2020–2021.

”Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp 557 juta di Citraplaza Nagoya,” kata Nasriadi seperti dilansir dari Antara.

Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lain atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan, yang dibeli pada 2020. Total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau sekitar Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11). Berdasar kesaksian warga sekitar, rumah yang ditempati orang tua Muflihun itu ditempel spanduk penyegelan bertuliskan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam proses pemeriksaan, Muflihun diduga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati tenaga harian lepas tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekretaris DPRD memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama tenaga harian lepas (THL) tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas untuk pribadi.

Nasriadi mengungkapkan, Muflihun mengakui menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasan penandatanganan ini karena PPTK sedang tidak berada di tempat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore