
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ujang Sutisna menyebut, tidak ada niat jahat mens rea pemukulan yang dilakukan guru Supriyani terhadap siswanya.
JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, redaksional tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mencerminkan cara pandang bahwa actus non facit reum nisi mens sit rea. Yakni perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat.
”Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat terdakwa, dia jelas akan merasa dirugikan. Pasalnya, di persidangan terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan JPU,” tandas Reza.
Walau tuntutannya adalah bebas, lanjut dia, kalimat JPU (perbuatan pidana dapat dibuktikan dan mendidik) bermakna bahwa terdakwa paham (cognitive competence) dan berkehendak (volitional competence) untuk mengarahkan pukulan semata-mata ke tubuh si anak. Pukulan yang mengenai tubuh anak itu bukan ketidaksengajaan.
Dia menjelaskan, ketika terdakwa secara lengkap mempunyai dua compentence tersebut, kesalahannya justru berada pada level tertinggi. Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, hukumannya adalah yang terberat. Beruntung bahwa mendidik dijadikan JPU sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut.
Menurut dia, kerugian tidak hanya dialami terdakwa. Si anak, yang dalam dakwaan JPU menjadi sasaran pemukulan, pun dirugikan.
”Penalarannya begini. Ketika JPU mengakui tidak mampu membuktikan mens rea terdakwa, ketidakmampuan itu malah dijadikan dasar untuk menyimpulkan atau tepatnya mengasumsikan bahwa pukulan terdakwa pasti didorong oleh niat baik,” papar Reza.
”Nah, persoalannya, apa niat atau tujuan terdakwa memukul si anak? Jika memukul sebatas ekspresi amarah terdakwa, perilaku itu tentu sama sekali tidak layak disebut sebagai niat baik. Justru merupakan niat jahat. Jadi, apakah terdakwa benar-benar berniat baik atau sesungguhnya berniat jahat, semestinya diungkap secara terang benderang di persidangan,” tandas Reza.
Jika tidak diungkap, apalagi ketika JPU langsung menyimpulkannya sebagai niat baik, menurut Reza, justru si anak seketika terpotret sebagai anak badung dan kedegilannya itu menjadi alasan bagi terdakwa untuk mendidiknya dengan pukulan. Pertanyaannya, apa tindak-tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?
”Gambaran situasi serba mengambang itu sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan JPU,” ucap Reza.
Terlepas dari perkara terdakwa Supriyani, dia menyatakan, sikap bersama perlu dikunci. Apakah pemukulan (kekerasan fisik) terhadap anak hingga derajat tertentu bisa dimaklumi?
”Ketika orang tua murid di rumah tidak mempraktikkan pukulan sebagai bentuk pendisiplinan. Saat guru menerapkan perlakuan sedemikian rupa di sekolah, apakah adil jika orang tua diharuskan untuk serta-merta menerima ketentuan di sekolah itu?” ujar Reza.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
