Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 November 2024 | 18.38 WIB

Analisis Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, Terkait Tuntutan Bebas JPU terhadap Guru Supriyani

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ujang Sutisna menyebut, tidak ada niat jahat mens rea pemukulan yang dilakukan guru Supriyani terhadap siswanya.

JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.

Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, redaksional tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mencerminkan cara pandang bahwa actus non facit reum nisi mens sit rea. Yakni perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat.

”Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat terdakwa, dia jelas akan merasa dirugikan. Pasalnya, di persidangan terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan JPU,” tandas Reza.

Walau tuntutannya adalah bebas, lanjut dia, kalimat JPU (perbuatan pidana dapat dibuktikan dan mendidik) bermakna bahwa terdakwa paham (cognitive competence) dan berkehendak (volitional competence) untuk mengarahkan pukulan semata-mata ke tubuh si anak. Pukulan yang mengenai tubuh anak itu bukan ketidaksengajaan.

Dia menjelaskan, ketika terdakwa secara lengkap mempunyai dua compentence tersebut, kesalahannya justru berada pada level tertinggi. Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, hukumannya adalah yang terberat. Beruntung bahwa mendidik dijadikan JPU sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut.

Menurut dia, kerugian tidak hanya dialami terdakwa. Si anak, yang dalam dakwaan JPU menjadi sasaran pemukulan, pun dirugikan.

”Penalarannya begini. Ketika JPU mengakui tidak mampu membuktikan mens rea terdakwa, ketidakmampuan itu malah dijadikan dasar untuk menyimpulkan atau tepatnya mengasumsikan bahwa pukulan terdakwa pasti didorong oleh niat baik,” papar Reza.

”Nah, persoalannya, apa niat atau tujuan terdakwa memukul si anak? Jika memukul sebatas ekspresi amarah terdakwa, perilaku itu tentu sama sekali tidak layak disebut sebagai niat baik. Justru merupakan niat jahat. Jadi, apakah terdakwa benar-benar berniat baik atau sesungguhnya berniat jahat, semestinya diungkap secara terang benderang di persidangan,” tandas Reza.

Jika tidak diungkap, apalagi ketika JPU langsung menyimpulkannya sebagai niat baik, menurut Reza, justru si anak seketika terpotret sebagai anak badung dan kedegilannya itu menjadi alasan bagi terdakwa untuk mendidiknya dengan pukulan. Pertanyaannya, apa tindak-tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?

”Gambaran situasi serba mengambang itu sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan JPU,” ucap Reza.

Terlepas dari perkara terdakwa Supriyani, dia menyatakan, sikap bersama perlu dikunci. Apakah pemukulan (kekerasan fisik) terhadap anak hingga derajat tertentu bisa dimaklumi?

”Ketika orang tua murid di rumah tidak mempraktikkan pukulan sebagai bentuk pendisiplinan. Saat guru menerapkan perlakuan sedemikian rupa di sekolah, apakah adil jika orang tua diharuskan untuk serta-merta menerima ketentuan di sekolah itu?” ujar Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore