
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokh Ngajib (kanan) dan Direskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit modal kerja yang diterima PT TKM dari salah satu bank BUMN selama kurun 2016-2018. Indikasi kerugian negara total mencapai Rp 60,6 miliar lebih.
”Setidak-tidaknya kerugian keuangan negara Rp 60 miliar lebih ini bisa naik (penyidikan). Karena ini belum secara detail akan dihitung auditor,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11).
Dia menjelaskan, modus yang dijalankan PT TKM yakni mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu. Kemudian mencairkan kredit menggunakan dokumen faktur atau invoice palsu serta mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit.
”Di situ sudah ada niat jahatnya,” ungkap Kapolda Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokh Ngajib dan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi.
Dari kronologi awal, PT TKM memiliki kontrak dengan PT ST senilai Rp 118,8 miliar lebih. Untuk mengerjakan kontrak tersebut, PT TKM menambah plafon kredit modal kerja melalui pos finansial dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKPTN) pada bank tersebut dari Rp 18 miliar menjadi Rp 66 miliar.
Agar permohonan kredit disetujui bank, lanjut kapolda, PT TKM lebih dulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepada bank sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp 118,8 miliar lebih menjadi Rp 258,3 miliar lebih, dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsukan tanda tangan pihak direksi PT ST.
”Polanya, setelah penambahan kredit tersebut disetujui pihak bank, kurun waktu Januari 2017 - April 2018, PT TKM mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap hingga berjumlah Rp 69,9 miliar lebih,” terang Yudhiawan.
Sesuai dengan perjanjian kredit antara PT TKM dengan bank untuk setiap pencairan kredit modal kerja post financing dipersyaratkan adanya invoice atau nota tagihan PT TKM. PT TS yang menunjuk rekening PT TKM di bank negara tersebut sebagai penerima pembayaran.
Namun, ternyata dokumen invoice atau faktur tagihan yang diberikan PT TKM untuk mencairkan kredit modal kerja sejumlah Rp 69,9 miliar lebih adalah fiktif dan pembayaran diterima PT ST dialihkan ke rekening PT TKM di bank lain. Selanjutnya, pada akhir 2019, kredit tersebut macet sehingga pihak bank menyita aset dan melakukan penjualan atas seluruh jaminan fix berupa tanah dan bangunan milik PT TKM dengan menurunkan nilai kredit macet yang tersisa Rp 60,6 miliar lebih.
”Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank pada TKM mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena uang ini uang negara setidaknya sebesar Rp 60,6 miliar lebih,” papar Yudhiawan Wibisono.
Saat ditanyakan apakah sudah ada ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Kapolda mengatakan, sementara masih melakukan proses penyelidikan, termasuk telah memeriksa 10 saksi, baik dari pihak bank tiga orang, PT TS tiga orang, PT TKM empat orang, serta saksi ahli dari pengelola keuangan negara termasuk ekspos di BPK RI.
”Ini kasusnya masih proses. Tapi, paling tidak kerugian negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada. Jadi, untuk masa tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya. ini bisa dikenakan tindak korupsi korporasi, karena sifatnya perusahaan,” beber Yudhiawan Wibisono.
Selain itu, untuk melacak hasil dan aliran dananya, dia menambahkan, harus diterapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, supaya aset negara atau uang negara yang sudah diambil PT TKM harus dikembalikan.
Dalam kasus ini, polisi akan mengenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai apakah ada keterlibatan orang dalam dari bank tersebut, dia menyatakan, masih dilakukan pendalaman, memeriksa direksi, jajaran direktur. Saat ini didalami lebih lanjut saksi berinisial S. Bila berkas pemeriksaan lengkap akan dilakukan penangkapan termasuk uang sudah diambil akan diekspos.
