
Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwan Pandar Arysad. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Penyidik Polda Kepri disebut sudah sesuai aturan atau on the track dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri) Kombespol Zahwany Pandra Arsyad.
”(Penyidikan) sudah on the track, apa yang disampaikan Pak Kapolda yang selalu mengevaluasi setiap proses penyidikan ini,” kata Pandra seperti dilansir dari Antara di Batam.
Diketahui 9 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, terkait sah tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon Kapolri cq Kapolda Kepri. Namun setelah masa sidang pertama, 3 dari 9 orang tersebut mencabut permohonannya.
Pandra menyebut permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka merupakan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Demikian pula, bila permohonan tersebut dicabut para pemohonan juga merupakan haknya.
”Polda Kepri menghormati terhadap proses sidang praperadilan yang saat ini tengah diajukan 9 tersangka. Karena merupakan hak dari pada seorang tersangka, hak untuk mengajukan praperadilan, Polda Kepri menghormati betul,” ujar Zahwany Pandra Arsyad.
Perwira menengah Polri itu menekankan komitmen Polda Kepri untuk menuntaskan perkara atau kasus tersebut. Itu sesuai perintah Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah kepada penyidik yang menangani perkara. Agar dapat mengungkap seterang-terangnya dalam penanganan kasus narkoba yang tengah menjerat beberapa oknum yang patut diduga sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.
Dia menjelaskan dalam penanganan kasus ini, penyidik mengikuti perintah dan arahan dari Kapolda untuk membuat terang satu perkara. Penyidikan ini juga didukung Divpropam Polri terkait etik profesi Polri, dan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri yang diasistensi Ditnarkoba Bareskrim Polri.
”Supaya, dalam pengungkapan kasus ini betul-betul bisa dibuktikan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut,” tutur Zahwany Pandra Arsyad.
Sehingga, lanjut dia, dengan upaya tersebut tidak ada lagi pasal-pasal yang dapat disangkal para tersangka dan dapat dibuktikan di persidangan.
Itu juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dicabut para pemohon, murni merupakan hak pemohon tanpa ada tekanan dari internal kepolisian.
”Jadi intinya (praperadilan) itu hak dari para tersangka. Tidak ada unsur penekanan dalam hal ini. jadi ini adalah murni fakta pembuktian yang tentunya akan dirasakan oleh para tersangka tersebut,” terang Zahwany Pandra Arsyad.
Dengan semua proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut, kata Pandra, kemudian didukung dengan Bareskrim Polri, penyidik yakin dapat membuktikan perkara, sebagaimana tujuan hukum, adanya kepastian hukum, adanya rasa keadilan dan kemanfaatan.
”Jadi bukan hanya semata-mata menghukum. Inilah penyidik lakukan, jangan sampai pasal-pasal yang dipersangkakan setelah dilimpahkan ke jaksa, dan di persidangan akan melemahkan, atau tidak terbukti. Itu yang kami kuatkan. Jadi itu hak untuk mengajukan gugatan dan hak untuk mencabut gugatan adalah hak daripada tersangka,” ujar Pandra.
Mantan Kabidhumas Polda Lampung itu juga menekankan penyidik yakin penyidikan kasus 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan didukung dengan scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah).
Dari 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, sebanyak 3 pemohon sudah mencabut permohonan. Mereka yakni Brigpol Ibnu Maruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan dan Iptu Shigit Sarwo. Rencananya digelar sidang praperadilan untuk 4 pemohon lain.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
