
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat putusan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Yakni menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dengan menolak memori bandingnya.
”Kompolnas mendorong proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir dari Antara di Batam, Jumat (13/9).
Menurut Poengky, sudah selayaknya kesepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut dijatuhkan sanksi berat. Sebab, mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.
Selain sanksi etik, kata dia, mereka juga harus diproses pidana dengan sanksi pemberatan. ”Karena mereka adalah polisi, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan bandar narkoba,” ujar Poengky Indarti.
Poengky menyayangkan adanya anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba. Itu sama seperti turut serta menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa. Dia berharap dengan sanksi berat yang dijatuhkan, menjadi efek jera agar tidak ada lagi personel Polri yang terlibat dengan narkoba.
Sebanyak 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba 1 kg sabu-sabu. Sidang putusan KEPP terhadap 10 anggota Polri tersebut digelar sejak 30 Agustus hingga awal September. Putusan menjatuhkan sanksi PTDH. Kesepuluh anggota Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.
KKEP menyatakan 10 anggota Polri tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
Saat ini, tiga dari 10 pelanggar KEPP itu mengajukan banding atas putusan KKEP, sedangkan 7 pelanggar lainnya masih menunggu apakah menerima putusan atau mengajukan memori banding.
”Masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandara Arsyad.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
