
Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9). (Ricky Prayoga/Antara)
JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan, Nisya Ahmad menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 dan dilantik di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9). Hal itu setelah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang seharusnya berada di kursi legislatif Jabar, memutuskan mengundurkan diri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro membeberkan, Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan. Namun Adi mengaku, tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.
”Jadi Bu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke parpol. Baru parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih Bu Nisya,” ucap Adi seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Dia mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, parpol dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
”Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpol atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur,” papar Adi.
Adi menyampaikan, adik dari artis Raffi Ahmad itu memperoleh 50.422 suara dari dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, atau di nomor dua (secara partai) setelah Thoriqoh yang mendapat 58.495 suara. Karena sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, Nisya Ahmad terpilih sebagai pengganti Thoriqoh yang merupakan anggota DPRD Jabar 2019-2024 sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.
”Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau Bu Thoriq ini mengundurkan diri,” ucap Adi.
Selain Thoriqoh, Adi mengungkap ada beberapa calon legislatif terpilih lain yang juga tak jadi dilantik. Adi tak bisa merinci, namun yang jelas ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
”Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB. Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya,” tutur Adi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
