Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 16.13 WIB

Sahkan Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pj Gubernur Adhy Karyono Optimistis Jadi Payung Hukum Berkualitas di Jawa Timur

Pj Gubernur bersama pimpinan DPRD Jatim tanda tangani tiga persetujuan Raperda. (Pemprov Jatim) - Image

Pj Gubernur bersama pimpinan DPRD Jatim tanda tangani tiga persetujuan Raperda. (Pemprov Jatim)

JawaPos.com–Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2019-2050 dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Persetujuan bersama penetapan atas tiga Raperda itu ditandatangani Pj Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (14/8).

”Alhamdulillah bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana  Umum Energi Daerah 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy.

”Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan,” ungkap dia.

Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pj Gubernur Jatim mengatakan, itu bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Selain itu, Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.

”Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan,” jelas Adhy.

Menurut dia, Perda itu tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

”Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tutur Adhy.

Terkait Perda RUED, Adhy mengatakan, perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

”Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terang Adhy.

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

”Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebut Adhy.

Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nanti dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur.

”Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah,” ucap Adhy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore