Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Agustus 2024 | 05.46 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Penyidik Polres Bintan kabulkan penangguhan penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Hasan, Sabtu (3/8). (Humas Polres Bintan/Antara) - Image

Penyidik Polres Bintan kabulkan penangguhan penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Hasan, Sabtu (3/8). (Humas Polres Bintan/Antara)

JawaPos.com–Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangguhan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah.

”Hari ini, mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/8).

Alson menyebut, tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum yang bersangkutan pada 11 Juli 2024. Kemudian, adanya jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari, yang memberikan jaminan bahwa Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja apabila diperlukan penyidik Polres Bintan.

”Mengingat masa penahanan Hasan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasihat hukumnya sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Missyamsu Alson.

Kendati demikian, lanjut Alson, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu. Yakni pada Senin, Rabu, dan Jumat.

Dia menegaskan, jika proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik.

Tersangka ditahan Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. Hasan sudah ditahan selama 58 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan.

Sebelum tersangka dikeluarkan dari sel tahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bintan dan dinyatakan sehat walafiat. Penyidik Polres Bintan masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Bintan.

”Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka Hasan akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar Alson.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore