
Penyidik Polres Bintan kabulkan penangguhan penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Hasan, Sabtu (3/8). (Humas Polres Bintan/Antara)
JawaPos.com–Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangguhan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah.
”Hari ini, mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/8).
Alson menyebut, tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum yang bersangkutan pada 11 Juli 2024. Kemudian, adanya jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari, yang memberikan jaminan bahwa Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja apabila diperlukan penyidik Polres Bintan.
”Mengingat masa penahanan Hasan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasihat hukumnya sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Missyamsu Alson.
Kendati demikian, lanjut Alson, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu. Yakni pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Dia menegaskan, jika proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik.
Tersangka ditahan Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. Hasan sudah ditahan selama 58 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan.
Sebelum tersangka dikeluarkan dari sel tahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bintan dan dinyatakan sehat walafiat. Penyidik Polres Bintan masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Bintan.
”Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka Hasan akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar Alson.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
