Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 05.45 WIB

Dispendik Jabar Klarifikasi Informasi Pungli di Salah Satu SMA di Cirebon

Pelaksana Harian Kepala Dispendik Jabar Ade Afriandi. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Pelaksana Harian Kepala Dispendik Jabar Ade Afriandi. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com–Dinas Pendidikan Jawa Barat sedang mengklarifikasi dan menelusuri informasi tentang adanya praktik pungutan liar di salah satu SMA di Kota Cirebon.

”Klarifikasi telah dilakukan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 10 bersama kepala sekolah dan komite sekolah,” kata Pelaksana Harian Kepala Dispendik Jabar Ade Afriandi seperti dilansir dari Antara saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (30/7).

Saat ini, masih menunggu hasil yang dihimpun dari proses klarifikasi. Selain itu, dia mengaku telah melihat unggahan di media sosial yang menyebutkan terkait pungutan liar di Cirebon itu dengan disertai bukti transfer uang.

Namun, dia mengatakan tanggal yang tertera pada bukti transfer menunjukkan kejadian yang ada pada 2023.

”Kita tahu dari Tiktok, di posting-an itu ternyata transfernya November 2023. Tapi kita konfirmasi dulu, yang disampaikan itu ternyata bukti transfer itu 2023, sekarang kan 2024,” ujar Ade Afriandi.

Meski begitu, pihaknya akan terus menelusuri dugaan pungutan liar tersebut. Sebab, hal itu bagian dari upaya pencegahan serta meminta kepada sekolah maupun orang tua untuk tidak terburu-buru melakukan kegiatan di luar kepentingan pembelajaran di sekolah.

”Pemberitaan ini jadi pengingat bagi kita semua di saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) selesai, pembelajaran dimulai, biarkan dulu anak-anak adaptasi, jangan dulu didorong sekolah oleh komite orang tua supaya di awal langsung seragam segala macam. Nanti saja bertahap sesuai kemampuan orang tua,” kata Ade Afriandi.

Terkait dengan sumbangan sekolah dari orang tua, dia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur yang mengamanatkan orang tua berhak memberi sumbangan kepada sekolah sepanjang tidak memberatkan.

”Di dalam pergub itu dibenarkan sepanjang tidak mengikat dan berjangka waktu serta tidak diatur sekolah. Misal, saya orang tua murid, pas masuk ada pertemuan dan ada keinginan dari orang tua. Apa yang bisa kita bantu, kalau itu datang dari orang tua dan disepakati itu gak ada masalah. Tapi kalau dari sekolah minta disumbang itu tidak sesuai,” ucap Ade, tanpa menyebut peraturan yang dimaksud.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah di akun Tiktok pada Minggu (27/7), Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan mendapat keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan liar di salah satu SMA di Kota Cirebon.

”Kemarin ada yang kirim sejumlah foto ke chat WA saya. Mungkin foto-foto itu menunjukkan informasi ada pertemuan antara komite sekolah atau pihak sekolah dengan orang tua siswa salah satu SMA di Jawa Barat,” kata Ono dalam video tersebut.

Dia mengungkapkan informasi foto yang pertama berisi kebutuhan partisipasi senilai Rp 3.315.500.000 dibagi 349 siswa sehingga hasilnya Rp 9.500.000 yang harus dibayar untuk satu siswa.

”Dalam foto itu juga ada informasi biaya tersebut sudah menanggung subsidi silang KIP dan mencakup delapan standar program,” kata bakal calon Gubernur Jabar itu.

Dia mengatakan ada juga foto yang menginformasikan rekapitulasi rencana anggaran kelas 10, yang totalnya sama, yakni Rp 3.315.500.000. Foto lain berupa bukti transfer yang ditujukan ke nomor rekening BJB atas nama Bend Komite SMA Negeri 1 Cirebon sebesar Rp 7.500.530 dengan berita Sumbangan Komite Sekolah.

”Nah, sehingga tentunya saya ingin mengetahui lebih lanjut ya apakah partisipasi sumbangan ini benar-benar dibenarkan sesuai regulasi yang dibuat Pemprov Jabar c.q. Dinas Pendidikan Jabar,” ujar dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore