Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 23.23 WIB

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Personel Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. (Humas Polda Sumatera Utara/Antara) - Image

Personel Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. (Humas Polda Sumatera Utara/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

”Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan, Kamis (11/7).

Hadi mengatakan, B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7). Tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

”Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” tutur Hadi.

Kemudian, lanjut dia, RAS bersiap dengan menggunakan motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

”Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisis kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” terang Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Pemeriksaan saksi tersebut terdiri atas tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lain terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut. Dalam peristiwa kebakaran tersebut terdapat empat korban jiwa. Yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu), pada Kamis (27/6) dini hari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore