
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7). (Rubby Jovan/Antara)
Kuasa Hukum Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
JawaPos.com–Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya. Tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.
Kabidhukum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani menyampaikan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara.
”Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (3/7).
Nurhadi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujar Nurhadi.
Dia memastikan kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan.
”Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti profesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar,” kata Nurhadi.
Nurhadi meminta masyarakat menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum tentu benar.
”Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya Pak Polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak,” ucap Nurhadi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat di PN Bandung.
”Hari ini (3/7), ada lima saksi. Di antaranya Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung.
Kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan sejak 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon sejak 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.
Toni menyampaikan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap Polda Jabar. Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
