Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik saat bersama warga Sepaku.
JawaPos.com - Pemerintah berupaya menekan potensi banjir di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Diantaranya dengan pembangunan proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN. Perkembangan terbaru, warga setempat sepakat proyek tersebut dilanjutkan dengan empat syarat.
Kesepakatan warga dengan pemerintah tersebut muncul usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Sabtu (29/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.
Usai pertemuan Akmal menyampaikan syukur karena pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) itu sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat.
Kepada warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Akmal menegaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim tetap bertanggung jawab. Serta berkomitmen memastikan hak-hak warga terpenuhi. Selain itu juga memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek pengendalian banjir tersebut.
"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti," kata Akmal dalam keterangannya Sabtu (29/6) malam.
Dia mengatakan saat ini masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir untuk wilayah IKN. Dia menjelaskan pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Poin kesepakatan yang pertama adalah, jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi atas pembangunan proyek itu sebanyak 21 orang. Kemudian poin kedua adalah terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaannya.
Poin ketiga yaitu lahan seluas sekitar 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. Berikutnya poin keempat adalah mengusulkan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku," kata Akmal. Menurut dia kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan pemerintah pusat maupun daerah, harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan.
"Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Ia juga berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Jude Bellingham dan Harry Kane Cadangan! Ini Susunan Pemain Prancis vs Inggris di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
