Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juli 2018 | 03.15 WIB

Istri Bunuh Suami di Palembang Masuk Meja Jaksa

Suciaty saat ditemui di Polsek SU I Palembang. - Image

Suciaty saat ditemui di Polsek SU I Palembang.

JawaPos.com - Kasus istri membunuh suaminya dengan terdakwa Suciaty, 37, memasuki babak baru. Setelah melengkapi berkas dan bukti selama empat bulan, kasus pembunuhan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (4/7).


Suciaty membunuh suaminya Isnadi, 39, karena dicipu sakit hati.


Kapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kompol Mayestika saat ini berkas kasus ini sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.


"Ya berkas sudah lengkap, dan baru hari ini serahkan," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (4/7).


Kasus ini, dipicu karena memang pelaku tertekan sering mendapatkan siksaan dari korban yang tak lain suaminya sendiri. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup dan yang paling kecil 15 tahun karena ada dua pasal yang dilanggar yakni pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


"Hukumannya itu nanti berdasarkan pertimbangan pengadilan atau hakim," tutupnya.


Kasus ini berawal saat Suciaty mencari suaminya yang tak kunjung pulang. Suciaty merasa curiga sang suaminya berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.


Ia pun langsung mendatangi rumah selingkuhan suaminya tersebut. Ternyata benar, sang suami tengah berada di rumah selingkuhannya dengan memakai selimut. Melihat hal ini, Suciaty pun meminta suaminya untuk pulang.


Setibanya di rumah, sang suami, Isnadi bukannya meminta maaf justru memarahi Suciaty bahkan hingga memukulnya dan membenturkan kepala ke dinding.


Hingga akhirnya Suciaty pun gelap mata dan menusukkan pisau saat suaminya sedang tertidur. Namun, suaminya pun langsung tersadar, dengan kondisi berdarah suaminya langsung meminta pertolongan kepada warga dan dibawa ke RS Bari.


Suciaty yang merasa ketakutan akibat perbuatannya tersebut, memilih mendatangi RS Bari dan kembali melakukan penusukkan hingga akhirnya suaminya tewas. Suciaty pun ditangkap satpam RS Bari dan diserahkan ke Polsek SU I Palembang.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore