Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juni 2024 | 20.02 WIB

BK DPRD Sulsel Proses Dugaan Pelanggaran Aturan Seleksi KPID

Aktivitas Kantor Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan. - Image

Aktivitas Kantor Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.

JawaPos.com–Badan Kehormatan (BK) DPRD Provisi Sulawesi Selatan memproses dugaan pelanggaran aturan pada seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel. Itu dilaksanakan Komisi A dalam uji kelayakan dan kepatutan.

BK DPRD Provinsi Sulsel memproses dugaan pelanggaran itu menyusul diterimanya laporan dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.

”Ini karena KJPP mengirim surat laporan dugaan pelanggaran, kami terima dengan senang hati dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Ketua BK DPRD Andi Hatta Marakarma seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Menurut dia, laporan yang diterima BK menjadi acuan untuk dilaksanakan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) saat proses seleksi pada 16-17 April.

”Alhamdulillah, ada banyak bahan (dari laporan) yang bisa ditindaklanjuti supaya bisa di-clear-kan dan diklarifikasi dugaan-dugaan yang itu mungkin betul dan mungkin juga tidak. Kita tunggu tindakan berikutnya,” papar Andi Hatta Marakarma, mantan Bupati Luwu Timur itu.

Dari laporan yang dimasukkan KJPP Sulsel tersebut akan ditindaklanjuti secara bertahap serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Sulsel. Proses penyelidikan akan terus berjalan dan tidak akan terlalu lama. Bahan yang diterima dari KJPP Sulsel tersebut tentunya dipelajari termasuk bukti-buktinya.

”Langkah awal kami akan merekomendasikan ke pimpinan agar menunda dulu pengumuman (KPID-KI), sampai dalam waktu yang tidak terlalu lama, tentu kami segera berkoordinasi,” tutur Andi Hatta Marakarma.

Untuk proses selanjutnya, kata Hatta, akan memanggil pihak terlapor dalam hal ini Komisi A untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan KJPP Sulsel. Diharapkan pekan ini bisa dilaksanakan, mengingat waktu terbatas.

Koordinator KJPP Sulsel Muh Idris menyatakan telah memasukkan laporan dan telah diterima BK. Selanjutnya mengawal serta siap dipanggil dan menghadirkan saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan fakta.

Dia mengungkapkan, proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A diduga melanggar pasal 5 dan 9 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, menyebutkan proses harus terbuka dan ada proses perangkingan (rangking) masing-masing calon, sementara faktanya tidak dilakukan.

Selain itu, Komisi A diduga melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel dengan merilis sejumlah nama-nama calon komisioner yang lulus hingga beredar di media tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel.

”Ini adalah langkah serius yang diambil KJPP sampai akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari pelaporan ini ada titik terang serta terungkap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya. uji kelayakan dan kepatutan diulang,” papar Idris.

KJPP menilai dari awal proses seleksi calon komisioner KPID dan KI diduga bermasalah, mulai verifikasi berkas, sampai pada uji kelayakan dan kepatutan atas dugaan transaksional. Bahkan temuan KJPP dari nama-nama yang diloloskan sebelumnya, terdapat satu nama diduga berstatus ASN dan belum mengajukan cuti.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore