
Wadirreskrimsus Polda Sumsel (kiri) AKBP Putu Yudha Prawira memintai keterangan pelaku pemerasan sekaligus polisi gadungan, SAS, di Palembang.
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memastikan pelaku dugaan pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Palembang bukan anggota polisi alias polisi gadungan. Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil mahasiswi korbannya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku dugaan pemerasan merupakan seorang pria berinisial SAS, 26 warga, Sematang Borang, Palembang.
”Setelah diperiksa penyidik SAS ini bukan anggota polisi sebagaimana pengakuannya, identitas (kartu tanda anggota) yang diberikannya itu palsu,” kata Putu Yudha Prawira seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat brigadir yang berdinas di Polda Sumsel. Pelaku memperdayai teman perempuannya seorang mahasiswi berinisial MA, 21.
Pengakuan itu dilakukan SAS demi memikat hati korban sehingga mau bugil saat berkomunikasi melalui saluran telepon video. Kemudian, menurut Putu Yudha Prawira, karena merasa yakin dan terus dibujuk akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.
Pelaku SAS dan korban MA sudah menjalin hubungan secara virtual satu tahun terakhir sejak mereka berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh di media sosial pada Februari 2022.
”Tapi ternyata semua aktivitas percakapan saluran video saat MA bugil direkam dan di-screen shoot (tangkapan layar) oleh pelaku, untuk kemudian dijadikan alat untuk memeras MA,” terang Putu Yudha Prawira.
Dia menyebutkan, korban diperas untuk memberikan uang minimal Rp 5 juta. Apa bila tidak dikabulkan, foto bugil MA akan disebar pelaku ke berbagai kanal media sosial.
Korban merasa takut atas teror yang terus disampaikan pelaku hingga akhirnya korban pun memberikan uang Rp 2 juta kepada pelaku.
”Uang yang diberikan belum cukup dan pemerasan terus dialami korban hingga akhirnya melaporkan perbuatan itu ke polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (4/4),” terang Putu Yudha Prawira.
Atas perbuatannya, saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Ditahti Polda Sumsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, dua buah kartu perdana, beberapa file foto bugil korban hasil tangkapan layar ponsel.
Pelaku dijerat melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
