Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 19.52 WIB

Rektor UNRI Sri Indarti Cabut Laporan di Polda Riau di Depan Mahasiswa

Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswanya di Polda Riau. - Image

Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswanya di Polda Riau.

JawaPos.com–Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti resmi mencabut laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait kasus pencemaran nama baik. Pencabutan dilakukan di depan mahasiswa yang dilaporkan karena mengunggah kritikan menolak kenaikan uang kuliah.

”Kehadiran saya di sini untuk mencabut laporan atas nama akun @aliansimahasiswapenggugat. Bantuan dari pihak kepolisian, ternyata merupakan akun mahasiswa saya sendiri maka kasus ini tidak kita lanjutkan,” tutur Sri Indarti seperti dilansir dari Antara.

Pencabutan laporan itu dilakukan di hadapan terlapor yakni mahasiswa bernama Khariq Anhar dan Ditreskrimsus Polda Riau. Rektor mengaku awalnya tidak tahu siapa pemilik akun tersebut.

”Setelah dibantu pihak kepolisian maka diketahui pemiliknya mahasiswa saya sendiri dan sehingga saya tidak lanjutkan proses ini,” tegas Sri Indarti.

Sementara itu, Khariq Anhar berharap atas kejadian itu tidak ada lagi pihak kampus yang anti kritik dan melaporkan mahasiswa ke kepolisian. Dia berharap ke depannya akan lebih terbuka lagi untuk ruang-ruang diskusi.

”Sudah sepantasnya karena hubungan saya dan Bu Rektor sesama akademikus. Kami punya hubungan sebagai pendidik dan juga yang dididik, jadi tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus,” tukas Khariq Anhar.

Sebelumnya, Prof Sri Indarti membuat laporan ke Polda Riau pada Jumat (15/3). Pelaporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Dalam unggahan tersebut, almamater biru langit Unri dijajakan dengan harga yang tergolong tinggi. Di akhir video, disebutkan Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau dan menampilkan foto. Atas dasar itu, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore