JawaPos.com - Setelah digegerkan pencabulan terhadap anak di bawah umur tukang bakso, Kota Semarang kembali dihebohkan kasus sama. Kali ini, pelakunya penjual mie ayam. Menyetubuhi korban hingga empat kali, selama setahun.
Pelaku bernama Solihin, 56, warga Kuningan, Semarang Utara. Berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang tanpa perlawanan di rumah kosnya, di Semarang Utara. Pelaku diamankan di rumah kosnya, Minggu (12/5) malam. Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar membeberkan, terungkapnya kasus ini setelah adanya pelaporan dari pihak orang tua korban ke Polrestabes Semarang. Kemudian, menindaklanjuti hal tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan.
"Korban bernama SSA, usia 15 tahun. Kejadian (awal) sekitar bulan Maret 2023 tahun lalu. Untuk TKP, ada tiga TKP, yaitu di warung mie ayam tempat tersangka bekerja, di losmen di Jalan Imam Bonjol, dan kos-kosan di Semarang Utara," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (14/5).
Awal terjadinya kejadian ini, saat korban datang ke tempat kos pelaku yang kebetulan berhadapan dengan rumah korban. Ketika di dalam ruangan, korban nonton televisi sembari tiduran. Kemudian didekati pelaku dan dirayu untuk diajak bersetubuh dengan iming-iming diberikan uang oleh pelaku.
"Karena posisinya mungkin dianggap menimbulkan gairah, kemudian tersangka tidak bisa mengendalikan nafsunya. Akhirnya korban yang masih di bawah umur dilakukan persetubuhan, oleh tersangka dengan iming-iming diberikan uang Rp 100 ribu setelah melakukan persetubuhan," bebernya.
Sedangkan kejadian terakhir kali, saat korban sedang membantu orang tuanya berjualan, pada Jumat (10/5). Awalnya korban bersama dua adiknya bermain ke tempat jualan pelaku.
Namun, ketika akan kembali pulang, diajak bersetubuh pelaku sembari mengelus bagian kelamin korban. Namun, hal ini diketahui adik korban hingga kemudian diadukan ke orang tuanya.
"Pelaku dengan korban tetangga. Modusnya kedua dan seterusnya, menurut keterangan tersangka, memberi rayuan kepada korban untuk melakukan perbuatan lagi. Dan itu berulang, sampai empat kali di beberapa tempat yang berbeda," bebernya.
"Namun masih akan kita dalami, akan kita kembangkan apakah hanya empat kali atau lebih. Saat ini masih didalami Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang," imbuhnya.
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam diruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka mengaku juga mengaku kali pertama melakukan saat korban datang bersama adiknya. Kemudian pelaku membujuk dan merayu mengajak untuk bersetubuh, dengan iming-iming dikasih uang Rp 100 ribu.
"Di kos-kosan, dia datang tiduran sama adiknya pagi-pagi. Saya sendiri. Ya yang namanya nafsu, saya juga tidak bisa mengelak. Waktu dia tidur, terus dia tak ajak gitu dia mau. Terus tak kasih 100 ribu," katanya.
Pelaku juga mengaku, perbuatan tersebut kembali dilakukan selang satu bulan kemudian. Pelaku mendatangi tempat jualan orang tua korban yang berhadapan dengan rumah kos yang ditempati pelaku. Kemudian menjebak korban dengan cara supaya pesanan tersebut diantar ke tempat kos.
"Setelah mengantar, dia tidak pulang, terus duduk nonton TV lagi. Dia mepet-mepet saya, dia senyum-senyum. Terus tak ajak hubungan lagi. Apakah kamu mau gitu lagi? Dia ketawa, ya udah kita berhubungan di kos-kosan, tak kasih uang Rp 50 ribu," kata pelaku menirukan saat membujuk rayu korban.
Pria yang sudah menikah dua kali ini ternyata ketagihan dan kembali mengajak korban ke hotel untuk disetubuhi. Lagi-lagi, pelaku menyuap uang kepada korban supaya tutup mulut.
"Paling terakhir, saya bawa ke losmen, saya kasih uang Rp 100 (ribu)," jelasnya.
Namun, bujuk rayu berikutnya gagal. Dua adiknya yang diajak mengetahui perbuatan pelaku terhadap kakaknya. Hingga akhirnya kejadian tersebut diadukan ke orang tuanya.
"Malam jumat, dia minta bakmi, dia tak suruh bikin sendiri tidak mau. Akhirnya saya disuruh membuatkan saya, dia mepet-mepet punggung saya, akhirnya saya tak pegang susunya. Adiknya melihat, itu laporan kepada orang tuanya dan menginterogasi dia (korban)," bebernya.
Pelaku tak memungkiri, kenal dengan orang tua korban. Bahkan juga mengaku, mengetahui usia korban masih di bawah umur. Meski menyesal, nasi sudah menjadi bubur, dan pelaku diproses hukum atas perbuatannya. (mha)