
Perwakilan ormas Yakuza Maneges Ngawi saat mendampingi para korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengasuh ponpes di Walikukun. (Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi)
JawaPos.com - Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati berani bersuara dan melaporkan tindakan bejat sang pimpinan ponpes ke Polres Ngawi. Dalam pelaporan tersebut, para korban mendapatkan pendampingan dari organisasi Yakuza Maneges.
Awalnya, hanya ada tiga santriwati yang melaporkan oknum pimpinan ponpes tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, jumlah korban diduga kuat jauh lebih banyak.
Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, menyebut jumlah korban diduga lebih dari yang dilaporkan awalnya.
"Awalnya ada tiga santriwati yang melapor, namun dari hasil penelusuran kami, jumlah korban diduga bisa mencapai tujuh orang atau lebih, dan peristiwa ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya dikutip dari JTV (JawaPos Group), Minggu (24/5).
Pihak Polres Ngawi bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi Aris Gunadi membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah mengantongi dua alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
"Hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial D-N-G yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan ‘keberkahan’ kepada santriwati," jelasnya.
Berdasarkan pengembangan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban resmi kini telah bertambah. Salah satu dari korban diketahui masih berstatus di bawah umur ketika peristiwa kelam itu terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial DNG kini harus mendekam di balik jeruji besi demi proses hukum lebih lanjut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022