Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Mei 2024 | 02.28 WIB

Pj Gubernur Maluku Utara Tak Boleh Dijabat Orang yang Diduga Terseret Praktik Suap Jual Beli Jabatan

Ilustrasi korupsi - Image

Ilustrasi korupsi

JawaPos.com–Kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian. Di tengah kekosongan jabatan gubernur ternyata praktik suap menyuap atau jual beli jabatan masih terjadi.

Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad mengatakan, kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara membuktikan bahwa jabatan Pj Gubernur sangat strategis dan menggiurkan. Meski hanya menjabat beberapa bulan sebelum dilakukan Pilkada 2024.

”Karena bisa memimpin roda pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Jabatan Pj juga memiliki posisi yang sangat menentukan karena kewenangannya sangat signifikan dan penting,” kata Suparji di Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut dia, jabatan yang sedemikian penting menjadi tidak layak jika diberikan kepada seorang yang terlibat dalam kasus suap menyuap jabatan. Mengingat arti penting kedudukan Pj itu, orang yang menjabat harus clear and clean.

”Harus jelas dan bersih. Tidak ada dugaan apa pun soal tindak pidana mau pun tindak pidana korupsi. Meskipun Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” papar Suparji Ahmad.

Hal itu menurut dia, lantaran Sekda terseret kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara. Dia menegaskan, Sekda Samsudin Abdul Kadir seharusnya tidak memaksakan diri untuk menjadi Pj gubernur.

”Dengan kasus yang masih terus bergulir membuat dirinya akan sulit mengerjakan tugas sebagai pengganti sementara Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara,” ujar Suparji Ahmad.

”Masih banyak anak bangsa yang bisa diberikan amanah untuk menjadi Pj yang memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, profesionalitas. Baik secara formal mau pun materi itu yang harus menjadi pertimbangan,” tutur Suparji Ahmad.

”Yang bersangkutan meski statusnya baru menjadi saksi dan diperiksa KPK. Faktanya yang bersangkutan dinilai KPK mengetahui, melihat, dan mendengar, peristiwa korupsi itu. Karena sudah dipanggil menjadi saksi tentu itu bukan sembarangan,” sambung dia.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin Abdul Kadir pada Senin (19/2). Selain Sekda Malut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan izin usaha pertambangan, jual beli jabatan, dan suap proyek di Pemprov Maluku Utara, dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK).

”Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore