Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Mei 2024 | 13.26 WIB

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Meringkus Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online

Pres rilis di Polda Sumsel./ Polri.go.id - Image

Pres rilis di Polda Sumsel./ Polri.go.id

JawaPos.com – Tujuh komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tujuh tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4) lalu.

Dilansir dari mediahub.polri.go.id, Kamis (2/5), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin,SE,MH mengatakan tujuh dari lima tersangka diantaranya adalah wanita, yakni NOF (Pria, 35 thn) ,MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

Para tersangka melancarkan modus jual beli akun whatsapp dan melakukan kegiatan pengiriman pesan berupa konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah daftar atas nama orang lain.

"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,"kata Sunarto di hadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4).

Tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

"Enam tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip pada akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Menurut Kombes Pol Sunarto tersangka menjual akun whatsapp dari negara cina dan bertransaksi menggunakan bank Seabank. Upah yang diterima para pekerja dari tersangka NOF sebesar Rp 3 Juta perbulannya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

barang bukti yang disita berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 372 buah kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore