Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 September 2018 | 01.20 WIB

PDIP Tarik Nama-nama Bacaleg yang Jadi Tersangka Korupsi

ILUSTRASI: DPC PDIP langsung menarik nama-nama anggotanya yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. - Image

ILUSTRASI: DPC PDIP langsung menarik nama-nama anggotanya yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

JawaPos.com - Usai ditetapkannya beberapa kader partai PDI Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015, DPC PDIP langsung menarik nama-nama anggotanya yang kembali mencalonkan diri di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. 


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengganti calon legislatif (caleg) yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. 


Setidaknya ada lima kader PDIP yang mencalonkan diri sebagai caleg pada Pileg 2019. Yakni Diana Yanti, Erni Farida, Teguh Mulyono, Arief Hermanto, Hadi Susanto. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara dua kadernya, masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Malang yakni Tutuk Hariyani dan Priyatmoko Oetomo. 


"Kemarin, sebelum status mereka ditetapkan sebagai tersangka, hak politik mereka tetap ada. Sehingga tetap kami daftarkan. Tapi setelah ditetapkan statusnya jelas maka kami sudah dapat instruksi dari DPP menarik semua nama incumbent yang mendaftarkan diri lagi. (nantinya) diganti dengan nama cadangan yang kami siapkan," ujarnya, Selasa (4/9).


Selain itu, pihaknya juga tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota fraksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang pertama. "Dari awal sebenarnya DPC itu sudah mengambil langkah-langkah terkait kasus teman-teman fraksi yang sekarang mereka hadapi," ujar Made.


Dia menyampaikan, pihaknya akan mengganti lima orang yang sekarang ditahan KPK. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Kota Malang, tetutama kedewanan tetap berjalan dengan baik.


Made juga menegaskan jika mekanisme PAW tetap sesuai dengan aturan internal partai yang ada. "Setelah ini kami rapat pleno di DPC, mengusulkan ke DPD dan DPP nama-nama pengganti dewan yang sekarang ditahan," terangnya.


Mengenai PAW tersebut, pihaknya sudah melakukan proses untuk anggota dewan dari Fraksi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang pertama. Seperti diketahui, pada 11 Agustus 2017 KPK menetapkan M Arief Wicaksono sebagai tersangka. Disusul oleh Suprapto, Tri Yudiani dan Abdul Hakim yang ditetapkan pada 21 Maret 2018.


"Untuk yang gelombang pertama sudah kami siapkan (PAW) dan diproses di sekwan (Sekretaris DPRD Kota Malang). Empat orang sudah turun rekom dari DPP," ujarnya. Yakni pengganti untuk M Arief Wicaksono atas nama Retno Mastuti, Abdul Hakim diganti Bambang Heri Suyanto, Tri Yudiani posisinya diisi Heri Susapto, sementara pengganti Suprapto atas nama Luluk Juriah.


Sementara untuk kader yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih belum menentukan rekom. "Masih belum. Pengusulan PAW melalui rapat pleno di DPC, diusulkan ke DPD baru DPP memberi rekom. Setelah rekom turun, baru dikirim ke sekwan," pungkasnya.


Sebagai informasi, fraksi PDIP mempunyai kursi terbanyak di dewan, yakni 11 kursi.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore