Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2024 | 03.05 WIB

Terdakwa Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 45 Kilogram Divonis Mati

Hakim Ketua Eriyanto Siagian (kiri) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024). - Image

Hakim Ketua Eriyanto Siagian (kiri) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4).

Eriyanto mengatakan majelis hakim meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk. "Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucap Eriyanto.

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti sabu ke Lampung.

"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.

Eriyanto mengatakan keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucap Febrina.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023 petugas polisi melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal dan hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Singkatnya, petugas melakukan penangkapan terhadap M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli. Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan diberikan upah Rp 200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore