
Hakim Ketua Eriyanto Siagian (kiri) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024).
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4).
Eriyanto mengatakan majelis hakim meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk. "Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucap Eriyanto.
Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti sabu ke Lampung.
"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.
Eriyanto mengatakan keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucap Febrina.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023 petugas polisi melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal dan hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Singkatnya, petugas melakukan penangkapan terhadap M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli. Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan diberikan upah Rp 200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
