Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 April 2024 | 20.40 WIB

Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Begini Langkah yang Ditempuh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./ - Image

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Meskipun demikian, pihak KPK dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, belum dapat menjelaskan secara detail peran dan sangkaan pasalnya karena masih mengumpulkan alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mengaku menghormati keputusan KPK itu.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo termasuk terkait dengan langkah-langkah yang lebih lanjut," ujarnya seperti dikutip dari Radar Sidoarjo.

Ia juga akan berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya agar langkah yang diambil nanti bisa berjalan dengan baik.

"Jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK," tegasnya.

Karena alasan masih berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya, Gus Muhdlor juga tidak menjawab terkait pertanyaan detail seputar langkah yang akan diambil, misalnya mengenai rencana pemanggilan oleh KPK, serta langkah pra peradilan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Putra Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, KH Agoes Ali Masyhuri itu dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, para tersangka dan alat bukti lainnya.

KPK kemudian menemukan adanya peran dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka pada 29 Januari lalu.

Tidak hanya itu, pada 23 Februari lalu, giliran Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih terkait perkara yang sama.

Awal mula kasus korupsi tersebut diduga berlangsung saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas pencapaian tersebut, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD wilayah setempat.

Namun, dari insentif tersebut, juga diberlakukan potongan mulai 10-30 persen dari besaran nominal insentif yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore