
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2)./
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Meskipun demikian, pihak KPK dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, belum dapat menjelaskan secara detail peran dan sangkaan pasalnya karena masih mengumpulkan alat bukti.
Menanggapi hal tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mengaku menghormati keputusan KPK itu.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo termasuk terkait dengan langkah-langkah yang lebih lanjut," ujarnya seperti dikutip dari Radar Sidoarjo.
Ia juga akan berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya agar langkah yang diambil nanti bisa berjalan dengan baik.
"Jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK," tegasnya.
Karena alasan masih berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya, Gus Muhdlor juga tidak menjawab terkait pertanyaan detail seputar langkah yang akan diambil, misalnya mengenai rencana pemanggilan oleh KPK, serta langkah pra peradilan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Putra Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, KH Agoes Ali Masyhuri itu dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, para tersangka dan alat bukti lainnya.
KPK kemudian menemukan adanya peran dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka pada 29 Januari lalu.
Tidak hanya itu, pada 23 Februari lalu, giliran Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih terkait perkara yang sama.
Awal mula kasus korupsi tersebut diduga berlangsung saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas pencapaian tersebut, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD wilayah setempat.
Namun, dari insentif tersebut, juga diberlakukan potongan mulai 10-30 persen dari besaran nominal insentif yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
