
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Kasus hubungan sedarah (Incest) di Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan dunia. Salah satunya oleh organisasi perlindungan anak di Dunia. Seperti halnya Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia. Bahkan Lembaga yang bergengsi tersebut telah menyatakan sikap untuk mendampingi atas kasus tersebut.
Polemik yang mencuat tersebut menyayangkan atas sikap putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutuskan bahwa korban WA,15, dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara karena telah melakukan aborsi.
Padahal Undang-undang yang mengatur tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan aborsi, namun dengan ketentuan usia kandungan tidak lebih dari 40 hari. Atas mencuatnya isu yang sempat disoroti oleh Media Internasional. Karenanya, kemarin (1/8) pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menggelar konferensi pers.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Eko Joko Purwanto didampingi oleh Jaksa lainnya memaparkan bahwa kasus Inses tersebut telah sah memenuhi syarat tindak pidana.
Dijelaskan Eko bahwa WA,15, terjerat pasal menghilangkan nyawa orang lain, karena usia kandungan sudah mencapai 6 Bulan.
"Beredar isu akhir-akhir ini bahwa WA merupakan korban tapi malah dihukum, isu tersebut karena memandang secara tidak keseluruhan, untuk diketahui usia kandungan WA sudah memasuki 6 bulan, dan artinya WA telah dijerat dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain tersebut," papar Eko seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (3/8).
Terpisah, penasehat hukum WA, Damai SH, mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim. Dia berharap, pada tingkat banding, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saat ini kita banding dan saya menilai masih ada celah bebas untuk klien kita, selama proses persidangan, saya ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa," Kata Damai.
Menurutnya, saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kliennya ditempatkan di tempat aman dalam pengawasan dan perlindungan P2TP2A dan Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
"Tadi malam (kemarin, red) sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7) penangguhan penahanan dikabulkan. Alhamdulillah dalam kondisi baik. Dia hanya merasa sedih karena ingat dengan ibu. Saat ini, WA ditempatkan di rumah aman dalam perlindungan, dan pemulihan psikologis," pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
