Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 18.15 WIB

Tol Tebing Tinggi–Indrapura Akan Diterapkan Tarif Mulai 4 April

Jalan Tol Tebing Tinggi–Indrapura. - Image

Jalan Tol Tebing Tinggi–Indrapura.

JawaPos.com–Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi–Indrapura mulai Kamis (4/4) pukul 00.00 WIB.

”Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi–Indrapura,” ujar Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (3/4).

Dindin mengatakan, sebelum dilakukan penerapan tarif, sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023. Mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul, dan VMS), serta siaran pers perusahaan, hingga siaran dengan radio nasional maupun swasta. Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak 20 Maret mengenai penetapan tarif awal Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 km, PT Hutama Marga Waskita memberitahukan bahwa pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis (4/4) pukul 00.00 WIB.

”Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 tanggal 21 Maret,” terang Dindin Solakhuddin.

Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi–Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Pihaknya mengimbau para pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol.

Berdasar SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi–Indrapura sebagai berikut:

Gerbang Tol Tebing Tinggi – Indrapura

Golongan I Rp31.000

Golongan II dan III Rp 46.000

Golongan IV dan V Rp 61.500

Gerbang Tol Indrapura - Tebing Tinggi

Golongan I Rp 31.000

Golongan II dan III Rp 46.000

Golongan IV dan V Rp61.500

PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore